RADARSITUBONDO.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara di Hesse, Jerman, mengeluarkan keputusan yang menuai banyak perdebatan pada Senin, 1 Desember 2025.
Putusan tersebut menyatakan bahwa wanita Muslim tidak diperbolehkan untuk berfungsi sebagai hakim atau jaksa jika mereka menolak untuk melepas hijab selama berlangsungnya proses peradilan.
Pengadilan Darmstadt mengakui bahwa hak kebebasan beragama para pemohon memiliki nilai konstitusional yang penting.
Namun, dalam analisisnya, pengadilan berpendapat bahwa hak tersebut dapat diabaikan oleh prinsip netralitas negara serta kebebasan beragama bagi pihak-pihak yang terlibat dalam sidang.
Baca Juga: Leeds United Pecundangi Chelsea 3-1, Keluar dari Zona Degradasi
Dalam sesi wawancara permohonan, calon hakim wanita itu ditanya apakah dia bersedia untuk menghapus hijab saat berinteraksi di ruang sidang, dan dia dengan tegas menyatakan bahwa dia tidak akan melakukannya.
Pihak berwenang di Hesse kemudian menolak permohonannya dengan alasan bahwa hijab dianggap sebagai simbol agama yang berpotensi melanggar prinsip netralitas negara dalam sistem hukum.
Keputusan serupa telah dikeluarkan pada Oktober 2025 oleh pengadilan di Lower Saxony. Pengadilan Tinggi Regional Braunschweig memutuskan bahwa undang-undang negara bagian melarang hakim menampakkan simbol-simbol yang merefleksikan pandangan agama, politik, atau ideologis selama persidangan. Pembatasan ini juga berlaku untuk hakim non-profesional.
Baca Juga: Brace Watkins Pimpin Pembalasan Aston Villa, Brighton Takluk 3-4
Para pendukung kebebasan beragama sangat mengkritik keputusan ini di berbagai platform media sosial.
Mereka berpendapat bahwa pemahaman Jerman tentang netralitas negara telah menjadi sarana diskriminasi ketimbang suatu bentuk imparsialitas, dan putusan semacam ini secara tidak adil berdampak pada wanita Muslim serta menciptakan kendala besar terhadap partisipasi mereka dalam bidang hukum dan layanan publik.
Kontroversi ini menjadi bagian dari diskusi yang lebih luas mengenai keseimbangan antara netralitas negara dan kebebasan beragama di ruang publik di Jerman.
Editor : Ali Sodiqin