RADARSITUBONDO.ID - Singapura akan mulai menerapkan aturan imigrasi yang lebih ketat dengan cara No-Boarding Directive (NBD) mulai tanggal 30 Januari 2026.
Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) memberikan izin kepada maskapai untuk tidak mengizinkan calon penumpang naik pesawat dari negara asal mereka jika dianggap tidak memenuhi syarat atau termasuk dalam kategori yang tidak diinginkan.
ICA memanfaatkan informasi dari Kartu Kedatangan Singapura (SGAC) dan daftar penumpang penerbangan untuk mengenali penumpang yang memiliki risiko tinggi sebelum mereka sampai di pos pemeriksaan.
Wisatawan mungkin dilarang naik pesawat jika mereka dianggap berbahaya, tidak memiliki visa yang sah, atau paspor yang habis masa berlakunya dalam waktu kurang dari enam bulan.
Maskapai yang melanggar aturan ini dapat didenda hingga 10.000 dolar Singapura atau sekitar Rp128,8 juta untuk setiap pelanggaran yang terjadi.
Tidak hanya maskapai, tetapi juga pilot dan anggota kru bisa mendapatkan hukuman yang sama dan bisa dijatuhi penjara selama maksimal enam bulan.
ICA berencana untuk menerapkan NBD secara bertahap, dimulai di Bandara Changi pada tanggal 30 Januari 2026, lalu dilanjutkan di pelabuhan pada tahun 2028.
Kebijakan ini adalah lanjutan dari perubahan Undang-Undang Imigrasi yang dilakukan pada tanggal 31 Desember 2024.
Baca Juga: Bangkok United Beri Penghormatan Khusus Jelang Laga, Bawa Jersey Pratama Arhan
Jumlah orang asing yang tidak diizinkan masuk ke Singapura pada paruh pertama tahun 2025 meningkat sebesar 43 persen dibandingkan dengan waktu yang sama di tahun 2024.
Aturan yang lebih ketat ini diambil untuk memastikan hanya wisatawan yang memenuhi syarat yang bisa masuk ke Singapura.
Editor : Ali Sodiqin