RADARSITUBONDO.ID - Australia secara resmi menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai 10 Desember 2025.
Ini menjadikan negara tersebut yang pertama di dunia yang menerapkan regulasi semacam ini. Lebih dari satu juta akun yang dimiliki oleh pengguna yang belum mencapai usia 16 tahun akan dinonaktifkan di berbagai platform.
Undang-undang yang bernama Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 ini disetujui pada 29 November 2024 dan mengharuskan perusahaan media sosial untuk mengambil langkah-langkah guna mencegah anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki atau membuat akun baru.
Beberapa platform yang akan terpengaruh oleh peraturan ini termasuk Instagram, Facebook, TikTok, Snapchat, YouTube, X (Twitter), Reddit, Threads, Twitch, dan Kick.
Baca Juga: Termasuk Jalan Tol Prosiwangi di Dalamnya, Apa Itu Program Asta Cita Presiden Prabowo?
Meta mulai menonaktifkan akun-akun tersebut sejak 4 Desember, memberikan kesempatan bagi pengguna untuk mengunduh informasi mereka.
TikTok dan Snapchat menyediakan opsi untuk mengarsipkan konten sebelum akun mereka dibekukan. Sementara itu, akun YouTube akan secara otomatis keluar pada 10 Desember, tetapi data akan disimpan untuk diaktifkan kembali saat pengguna mencapai usia 16 tahun.
Baca Juga: Remaja Genteng Banyuwangi Ditangkap Usai Video Ludahi AL-Qur’an Beredar di Media Sosial
Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenakan denda maksimum sebesar 49,5 juta dolar Australia, yang setara dengan sekitar 32 juta dolar AS.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada hukuman bagi anak-anak atau orang tua yang melanggar peraturan tersebut. Perdana Menteri Anthony Albanese menegaskan bahwa regulasi ini dimaksudkan untuk menjaga kesehatan mental anak dari dampak buruk media sosial.
Platform-platform wajib melakukan verifikasi usia pengguna melalui video selfie, dokumen identitas, atau alamat email agar sesuai dengan undang-undang yang baru ini.
Editor : Ali Sodiqin