RADARSITUBONDO.ID - Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, mengumumkan penguatan aturan tentang ujaran kebencian pada Kamis (18/12), setelah terjadinya penembakan massal di Pantai Bondi yang mengakibatkan 15 orang meninggal pada perayaan Hanukkah minggu lalu.
Albanese mengatakan bahwa pemerintah mendukung 13 usulan dari Jillian Segal untuk mengatasi antisemitisme.
Langkah baru ini mencakup tindakan hukum khusus untuk orang yang menyebarkan kekerasan, pengetatan hukuman jika kebencian jadi alasan, serta pembuatan daftar hitam untuk organisasi yang pemimpinnya terlibat dalam ujaran kebencian.
Baca Juga: Sekretariat DPRD Situbondo Raih Penghargaan Pajak Tertinggi Nasional, Lampaui Rata-rata Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tony Burke, mengungkapkan bahwa undang-undang ini akan membuat lebih mudah untuk membuktikan ujaran kebencian dalam pengadilan.
Pemerintah juga akan memperketat aturan visa untuk menghentikan orang yang menyebarkan kebencian dan perpecahan masuk ke negara.
Baca Juga: Hukum Puasa Rajab Menurut Ulama: Sunnah atau Makruh?
Pengumuman ini terjadi bersamaan dengan pemakaman Matilda, yang adalah korban termuda berusia 10 tahun. Penembak adalah Sajid Akram (50) yang tewas ditembak oleh polisi, dan putranya, Naveed Akram (24) yang menghadapi 59 tuntutan termasuk pembunuhan dan terorisme. Pihak berwenang menyatakan serangan ini terinspirasi oleh ISIS.
Albanese menekankan, "Warga Australia terkejut dan marah. Saya marah. Jelas kita perlu berbuat lebih banyak untuk memerangi momok jahat ini."
Editor : Ali Sodiqin