RADARSITUBONDO.ID - Aktris film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger, yang juga dikenal sebagai Bonnie Blue (26), ditangkap oleh Polres Badung pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WITA di sebuah studio yang terletak di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang merasa curiga terhadap aktivitas yang tidak biasa di daerah tersebut.
Mereka melihat banyak peralatan produksi serta sejumlah warga negara asing masuk dan keluar dengan frekuensi tinggi. Setelah menerima laporan tersebut, tim dari Polres Badung melakukan penyelidikan dan mendapati adanya proses pembuatan video dewasa yang sedang diadakan.
Baca Juga: Sawit Bebas Tarif, Trump Minta Akses Mineral Kritis dari Indonesia
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 18 warga negara asing berikut barang bukti seperti kamera, alat kontrasepsi, dan sebuah mobil pikap berwarna biru dengan tulisan "Bonnie Blue's BangBus".
Dari total 18 orang yang ditangkap, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama, termasuk Bonnie Blue, L. A. J (27) dan I. N. L. (27) dari Inggris, serta J. J. T. W. (28) dari Australia. Sedangkan 14 warga Australia lainnya hanya berstatus sebagai saksi dan kemudian dibebaskan.
Bonnie Blue baru pertama kali mengunjungi Indonesia dengan menggunakan visa on arrival untuk tujuan pariwisata. Namun, aktivitas yang dilakukannya terbukti berhubungan dengan produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya sebagai wisatawan.
Baca Juga: Armada AS Kepung Venezuela: Trump Desak Maduro Mundur Segera
Bonnie Blue serta rekan-rekannya dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp 200 ribu di pengadilan yang membahas tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar karena pelanggaran.
Selanjutnya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengajukan larangan masuk selama 10 tahun terhadap Bonnie Blue mulai tanggal 12 Desember 2025 melalui surat resmi.
Bonnie dan tiga warga negara asing lainnya dimasukkan dalam daftar larangan dan tidak diizinkan untuk memasuki Indonesia selama periode 10 tahun.
Setelah dideportasi, Bonnie kembali menciptakan kontroversi dengan video dirinya yang muncul di depan KBRI London, yang dinilai telah menghina bendera Indonesia.
KBRI London telah mengajukan pengaduan resmi kepada pihak berwenang Inggris untuk penanganan selanjutnya.
Editor : Ali Sodiqin