RADARSITUBONDO.ID - Mahkamah Agung Amerika Serikat membuat keputusan tak terduga dengan menolak permohonan Presiden Donald Trump untuk mengerahkan pasukan Garda Nasional di Chicago, Illinois.
Pengadilan menekankan bahwa pemerintah tidak berhasil menunjukkan dasar hukum yang cukup untuk memungkinkan militer menegakkan hukum di Illinois.
Keputusan ini menjadi sebuah kekalahan besar bagi pemerintahan Trump yang sedang berusaha menggunakan Garda Nasional untuk melindungi agen Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE).
Profesor hukum dari Georgetown University, Steve Vladeck, menyebutnya sebagai penolakan paling berarti yang dialami Trump sepanjang tahun ini.
Baca Juga: Moskow dan Beijing Sebut Aksi AS di Venezuela sebagai 'Perilaku Koboi'
Masalah utama dalam sengketa ini terletak pada interpretasi undang-undang yang dikeluarkan pada tahun 1908 yang memperbolehkan presiden untuk memfederalisasi Garda Nasional ketika tidak bisa menegakkan hukum dengan "pasukan reguler".
Pemerintah berpendapat bahwa istilah tersebut mencakup agen-agen federal seperti ICE, tetapi Mahkamah Agung menyatakan bahwa istilah itu kemungkinan besar merujuk kepada militer tetap.
Baca Juga: Kuasa Hukum Aura Kasih Tegaskan Tidak Ada Hubungan Spesial dengan Ridwan Kamil
Jaksa Agung Illinois, Kwame Raoul, memberikan sambutan positif terhadap putusan ini, menyatakan bahwa jalanan Illinois akan tetap terhindar dari kehadiran anggota Garda Nasional bersenjata selama proses litigasi masih berjalan.
Putusan MA ini diperkirakan akan memengaruhi rencana serupa di kota-kota lain yang dipimpin oleh Demokrat, seperti Portland, Los Angeles, dan Memphis.
Namun, Gedung Putih menegaskan bahwa keputusan ini tidak akan menghentikan usaha penegakan hukum imigrasi federal.
Editor : Ali Sodiqin