RADARSITUBONDO.ID - Pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid kini resmi berstatus buronan internasional. Interpol telah menerbitkan red notice terhadap pria yang kerap disingkat MRC itu pada 23 Januari 2026.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026).
Dengan terbitnya red notice, aparat penegak hukum di seluruh negara anggota Interpol diminta membantu upaya penangkapan Riza Chalid.
Baca Juga: Selebgram Berlliana Lovell Siap Nikah, Kini Sedang Cari Jodoh yang Setara
Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak 10 Juli 2025. Ia diduga terlibat dalam perkara korupsi ekspor dan impor minyak mentah serta produk kilang PT Pertamina subholding pada periode 2018–2023.
Dalam kasus tersebut, Riza Chalid disebut berperan dalam penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) tangki Merak. Praktik itu diduga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 285 triliun, yang mencakup kerugian keuangan negara dan kerugian terhadap perekonomian nasional.
Baca Juga: Kemendikdasmen Belum Tetapkan Jadwal Libur Ramadhan 2026, Ini yang Perlu Orangtua Tahu
Brigjen Untung menegaskan, dengan adanya red notice, 196 negara anggota Interpol memiliki kewajiban untuk melakukan penangkapan, penahanan sementara, hingga penyerahan Riza Chalid apabila keberadaannya terdeteksi.
Ia memastikan bahwa posisi tersangka telah dipetakan dan terus dipantau, meski detail lokasi belum bisa dibuka ke publik demi kepentingan operasi penegakan hukum.
Berdasarkan catatan keimigrasian, paspor Riza Chalid terakhir kali digunakan pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Malaysia. Sebelumnya, pada Oktober 2024, paspornya juga tercatat digunakan di Bandara Singapura. Dari data tersebut, aparat penegak hukum menduga Riza Chalid masih berada di Malaysia.
Baca Juga: Joao Pedro Mundur Setelah Dorong Adama Traore di Laga Chelsea vs West Ham
Sikap pemerintah Malaysia turut menjadi perhatian. Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim saat kunjungan kenegaraan ke Indonesia pada Juli 2025 menegaskan bahwa negaranya tidak memberikan perlindungan hukum kepada Riza Chalid. Isu keberadaan pengusaha tersebut bahkan sempat menjadi pembahasan serius di Parlemen Malaysia.
Kejaksaan Agung telah lebih dulu memasukkan Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Langkah itu diambil setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Penerbitan red notice sendiri melalui proses panjang dan merupakan hasil koordinasi intensif antara NCB Interpol Indonesia dan markas besar Interpol di Lyon, Prancis.
Editor : Ali Sodiqin