RADARSITUBONDO.ID - Pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jimmy Lai pada Senin (9/2/2026). Pengusaha media berusia 78 tahun yang dikenal sebagai tokoh pro-demokrasi itu divonis bersalah setelah menjalani proses hukum panjang sejak penangkapannya pada 2020.
Majelis hakim menyatakan pendiri tabloid Apple Daily tersebut terbukti melakukan konspirasi penerbitan artikel bermuatan hasutan serta dua dakwaan bersekongkol melobi pemerintah asing agar menjatuhkan sanksi terhadap China dan Hong Kong. Putusan setebal 855 halaman itu disusun oleh tiga hakim yang ditunjuk khusus.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menyoroti hubungan dan komunikasi Lai dengan sejumlah pejabat tinggi Amerika Serikat saat gelombang protes Hong Kong memuncak pada 2019.
Hakim mengutip pertemuan Lai dengan Wakil Presiden AS Mike Pence, Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, serta penasihat keamanan nasional John Bolton sebagai bagian dari bukti persidangan.
Jimmy Lai membantah seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya. Apple Daily, media yang ia dirikan dan dikenal vokal mendukung gerakan demokrasi, telah berhenti terbit sejak 2021.
Selain Lai, delapan mantan petinggi dan staf Apple Daily turut dijatuhi hukuman penjara dengan masa tahanan antara 6 tahun 9 bulan hingga 10 tahun. Perusahaan media tersebut bersama afiliasinya juga dikenai denda sebesar 6 juta dolar Hong Kong.
Sejak ditahan, Lai telah menghabiskan lebih dari 1.800 hari di balik jeruji besi, sebagian besar dalam kondisi isolasi. Keluarga menyampaikan kekhawatiran atas kondisi kesehatan Lai yang disebut terus menurun, termasuk gangguan jantung dan tekanan darah tinggi.
Meski demikian, otoritas Hong Kong menegaskan bahwa Lai mendapatkan perawatan medis yang memadai selama masa penahanan.
Baca Juga: Trump Desak Perjanjian Nuklir Baru Setelah New START Berakhir
Dari luar negeri, Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebelumnya menyatakan niatnya untuk mengupayakan pembebasan Lai. Trump dikabarkan akan mengangkat isu tersebut dalam pertemuan dengan Presiden China Xi Jinping pada agenda kunjungan mendatang.
Putusan pengadilan ini menuai kecaman luas dari organisasi hak asasi manusia dan kelompok kebebasan pers internasional. Mereka menilai vonis terhadap Lai menjadi pukulan serius bagi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Hong Kong.
Pemerintah China memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong sebagai respons atas aksi protes besar-besaran yang berlangsung berbulan-bulan pada 2019.
Otoritas Hong Kong menegaskan regulasi tersebut diperlukan untuk mengembalikan stabilitas setelah rangkaian demonstrasi yang sempat diwarnai aksi kekerasan.
Editor : Ali Sodiqin