Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Para Ahli PBB Sebut Kasus Epstein Menunjukkan adanya Tindak Kejahatan Kemanusiaan

Bayu Shaputra • Rabu, 18 Februari 2026 | 11:15 WIB
Jeffrey Epstein.
Jeffrey Epstein.

RADARSITUBONDO.ID - Sejumlah ahli hak asasi manusia di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan peringatan keras menyusul rilis besar-besaran dokumen terkait kasus Jeffrey Epstein.

Berkas tersebut dinilai memuat indikasi serius mengenai praktik penyalahgunaan seksual, perdagangan manusia, serta eksploitasi sistematis terhadap perempuan dan anak perempuan.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan awal pekan ini, para ahli independen yang bekerja berdasarkan mandat Dewan Hak Asasi Manusia PBB menegaskan bahwa sejumlah tindakan yang tercatat dalam dokumen berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan paling berat dalam hukum internasional.

 Baca Juga: Trump Beri Lampu Hijau Israel Serang Iran Jika Negosiasi Gagal

Mereka menyebut dugaan tindak pidana tersebut meliputi perbudakan seksual, kekerasan reproduksi, penghilangan paksa, penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, hingga pembunuhan terhadap perempuan.

Sementara itu, Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada 30 Januari 2026 secara resmi membuka lebih dari 3 juta halaman dokumen, sekitar 2.000 rekaman video, serta 180.000 gambar. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang Transparansi Berkas Epstein pada 19 November 2025.

Rilis masif tersebut mengejutkan komunitas internasional dan memunculkan sorotan tajam terkait dugaan impunitas dalam kasus-kasus kejahatan seksual yang melibatkan jaringan berpengaruh.

 Baca Juga: Israel Perketat Pengamanan Al-Aqsa Jelang Ramadan, Warga Palestina Dibatasi

Para ahli PBB juga menyoroti bahwa berbagai dugaan kejahatan itu terjadi dalam konteks budaya supremasi, rasisme, korupsi, misogini ekstrem, serta praktik komersialisasi dan dehumanisasi perempuan lintas negara.

Mereka mendesak seluruh lembaga peradilan nasional maupun internasional yang memiliki yurisdiksi untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan membawa para pelaku ke meja hijau.

“Tidak ada individu yang terlalu kaya atau terlalu berkuasa untuk kebal terhadap hukum,” tegas para ahli tersebut dalam pernyataannya.

 Baca Juga: Bukan Sekadar Buah, Ini 7 Makna Jeruk Mandarin Saat Imlek

Selain itu, mereka mengkritik proses penyuntingan dokumen yang dinilai masih membuka informasi sensitif para korban. PBB menekankan pentingnya penerapan prosedur standar yang mengedepankan perlindungan dan kepentingan korban.

Sebagaimana diketahui, Epstein meninggal dunia di sel tahanan New York pada Agustus 2019 dalam usia 66 tahun. Ia sebelumnya kembali ditangkap atas tuduhan perdagangan seks anak di bawah umur di tingkat federal.

Editor : Ali Sodiqin
#Jeffrey Epstein #Hak asasi manusia PBB