Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Trump Naikkan Tarif Impor Jadi 15 Persen, Sehari Usai Dikoreksi Mahkamah Agung

Bayu Shaputra • Minggu, 22 Februari 2026 | 15:00 WIB

Presiden Donald Trump.
Presiden Donald Trump.

RADARSITUBONDO.ID - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali mengumumkan kenaikan tarif impor global menjadi 15 persen pada Sabtu waktu setempat.

Kebijakan ini dirilis hanya sehari setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif sebelumnya yang dinilai melampaui kewenangan presiden.

Pengumuman tersebut disampaikan Trump melalui platform media sosial miliknya, Truth Social. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap putusan pengadilan dan menegaskan tarif baru tersebut sepenuhnya sah serta telah memiliki dasar hukum yang kuat.

Langkah ini menjadi eskalasi dari tarif 10 persen yang sebelumnya diumumkan pada Jumat malam. Kebijakan terbaru diterbitkan dengan merujuk pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang memungkinkan presiden menerapkan tarif sementara dengan durasi terbatas.

 Baca Juga: Singo Edan On Fire, Sapeh Kerrab Siap Hadang di Stadion Ratu Pamelingan

Dalam putusan dengan komposisi suara 6-3, Mahkamah Agung menyatakan Trump telah melampaui kewenangan ketika menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 untuk memberlakukan tarif global secara sepihak.

Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, bersama dua hakim konservatif dan tiga hakim liberal, menilai presiden tidak dapat menetapkan tarif tanpa batas jumlah, waktu, dan cakupan tanpa persetujuan Kongres.

Trump merespons putusan tersebut dengan menyebutnya sebagai keputusan yang “sangat anti-Amerika.” Ia juga melontarkan kritik keras terhadap para hakim, bahkan menuding adanya kepentingan asing yang memengaruhi putusan tersebut.

 Baca Juga: Magang Kemensetneg Kuartal II 2026 Dibuka untuk SMK hingga S1

Tarif 15 persen ini bersifat sementara dengan masa berlaku maksimal 150 hari. Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menyatakan kebijakan baru tersebut diperkirakan menghasilkan penerimaan negara yang relatif setara dengan kebijakan sebelumnya.

Namun, ia mengakui bahwa posisi tawar AS dalam negosiasi dagang bisa terdampak akibat pembatasan kewenangan yang ditegaskan Mahkamah Agung.

Gedung Putih juga memastikan sejumlah pengecualian tetap berlaku. Sektor farmasi yang tengah dalam penyelidikan terpisah tidak termasuk dalam kebijakan ini.

Selain itu, barang yang masuk melalui skema Perjanjian Amerika Serikat-Meksiko-Kanada juga dikecualikan.

Meski demikian, mitra dagang yang telah memiliki kesepakatan tarif terpisah tetap akan dikenakan tarif global baru tersebut.

Kebijakan ini pun dinilai berpotensi memicu ketidakpastian baru bagi perekonomian global serta mengganggu stabilitas rantai pasok internasional.

Editor : Ali Sodiqin
#Tarif impor 15 persen #Donald Trump