RADARSITUBONDO.ID - Keputusan mengejutkan datang dari Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat (20/2/2026). Lembaga peradilan tertinggi Negeri Paman Sam itu resmi membatalkan kebijakan tarif global yang diberlakukan Presiden Donald Trump.
Dalam putusan dengan komposisi suara 6-3, mayoritas hakim menyatakan Trump telah melampaui batas kewenangan konstitusionalnya. Putusan ini disebut sebagai kekalahan hukum terbesar Trump sejak kembali menjabat di Gedung Putih.
Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, dalam pendapat mayoritas menegaskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan sepihak untuk memaksakan tarif global tanpa persetujuan Kongres.
Trump dinilai menyalahgunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 sebagai dasar hukum penerapan tarif tersebut.
Baca Juga: Neymar Buka Peluang Pensiun Usai Piala Dunia 2026
Pengadilan menekankan bahwa kewenangan untuk menetapkan pajak dan bea masuk merupakan hak legislatif. Artinya, kebijakan fiskal semacam itu harus mendapat persetujuan eksplisit dari Kongres, bukan ditetapkan melalui keputusan eksekutif.
Kebijakan tarif yang mulai berlaku sejak April tahun lalu itu mencakup tarif resiprokal terhadap sejumlah negara, termasuk sekutu dekat seperti Kanada dan Meksiko, serta mitra dagang utama seperti China.
Meski berhasil menyumbang pendapatan miliaran dolar AS bagi kas negara, kebijakan tersebut juga memicu lonjakan harga berbagai kebutuhan masyarakat.
Sejumlah komoditas seperti bahan makanan, kendaraan, hingga furnitur dilaporkan mengalami kenaikan signifikan sejak tarif diberlakukan.
Baca Juga: Magang Kemensetneg Kuartal II 2026 Dibuka untuk SMK hingga S1
Namun demikian, Mahkamah Agung tidak sepenuhnya menghapus seluruh kebijakan bea masuk era Trump. Tarif sektoral seperti baja dan aluminium yang diterapkan melalui undang-undang berbeda tetap dinyatakan berlaku.
Mahkamah juga menyerahkan kepada pengadilan tingkat bawah untuk menangani gugatan pengembalian dana. Nilainya diperkirakan bisa mencapai 170 miliar dolar AS, atau lebih dari separuh total penerimaan dari kebijakan tarif tersebut.
Menanggapi putusan itu, Trump menyebutnya sebagai keputusan yang “sangat mengecewakan”. Ia bahkan menuding Mahkamah Agung telah dipengaruhi kepentingan asing.
Trump juga mengkritik dua hakim yang pernah ia usulkan, yakni Amy Coney Barrett dan Neil Gorsuch, karena ikut mendukung putusan mayoritas.
Menteri Keuangan Scott Bessent menyebut keputusan tersebut sebagai pukulan bagi rakyat Amerika.
Sebaliknya, kubu Demokrat menyambutnya dengan antusias. Pemimpin Minoritas DPR Hakeem Jeffries menyatakan putusan ini sebagai kemenangan besar bagi rakyat.
Sementara itu, Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer menilai keputusan tersebut membebaskan konsumen dari beban pajak yang tidak sah.
Gedung Putih menegaskan tak akan tinggal diam. Pemerintah disebut tengah menyiapkan langkah hukum alternatif, termasuk memanfaatkan Pasal 122 serta membuka investigasi perdagangan baru untuk menggantikan kebijakan tarif yang telah dibatalkan.
Editor : Ali Sodiqin