Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

TNI AL Jelaskan Kapal Perang AS Melintas Selat Malaka, Ini Aturan Hak Lintas Transit

Bayu Shaputra • Senin, 20 April 2026 | 15:45 WIB
Ilustrasi kapal perang. (Middle East Eye)
Ilustrasi kapal perang. (Middle East Eye)

 

RADARSITUBONDO.ID - Markas Besar TNI Angkatan Laut memberikan penjelasan terkait beredarnya informasi mengenai kapal perang Amerika Serikat yang melintasi Selat Malaka.

Pelayaran tersebut disebut bukan pelanggaran, melainkan bagian dari hak lintas transit yang diatur dalam hukum laut internasional.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Tunggul, menegaskan bahwa Selat Malaka termasuk jalur strategis yang digunakan untuk pelayaran internasional.

Karena itu, kapal asing, termasuk kapal perang, memiliki hak untuk melintas selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: PSM Makassar Gagal Amankan Poin, Akbar Tanjung Sampaikan Permohonan Maaf

“Menanggapi kapal asing yang melintas di kapal Selat Malaka, bahwa hak termasuk kapal perang yang melintasi perairan tersebut merupakan hak lintas transit atau lintas transit pada selat yang digunakan untuk navigasi internasional atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional,” terang Tunggul saat dikonfirmasi pada Senin (20/4).

Ia menjelaskan bahwa hak lintas transit tersebut tidak bersifat bebas sepenuhnya. Kapal yang melintas wajib menjalankan pelayaran secara terus-menerus, langsung, dan tanpa penundaan dari satu wilayah laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif menuju wilayah lainnya.

Ketentuan tersebut mengacu pada aturan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea, khususnya Pasal 37, 38, dan 39 yang mengatur mengenai hak lintas transit di selat internasional. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa jalur seperti Selat Malaka memang diperuntukkan bagi kepentingan pelayaran global.

Baca Juga: 5 Film Terbaru April 2026, Ada Biografi Michael Jackson hingga Horor Lokal

“Hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38 dan 39 pada UNCLOS 1982,” ungkap Tunggul.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Dengan status tersebut, Indonesia memiliki hak sebagai negara pantai yang harus dihormati oleh setiap kapal yang melintas.

Karena itu, meskipun kapal asing memiliki hak lintas transit, mereka tetap wajib mematuhi hukum nasional dan ketentuan internasional yang berlaku. Hal ini mencakup kewajiban menjaga keselamatan pelayaran serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan negara pantai.

“Sehingga seluruh kapal yang melaksanakan hak lintas transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai,” tegasnya.

Baca Juga: Bayern Muenchen Segel Titel Bundesliga 2025/2026 Usai Menang Dramatis 4-2

Selain itu, TNI AL juga mengingatkan bahwa kapal asing tidak boleh melanggar aturan keselamatan dan perlindungan lingkungan laut. 

Ketentuan tersebut mencakup kepatuhan terhadap COLREG 1972 tentang pencegahan tabrakan di laut serta MARPOL yang mengatur pencegahan pencemaran dari kapal.

Editor : Bayu Shaputra
#Selat Malaka #hak lintas transit #tni al #Kapal perang AS