RADARSITUBONDO.ID - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Hidayat Nur Wahid, menyampaikan kecaman keras terhadap serangan yang dilakukan oleh Israel yang kembali menimbulkan korban jiwa dari prajurit TNI yang tergabung dalam misi perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon.
Ia menilai tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena menyasar personel yang menjalankan mandat resmi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dalam keterangannya pada Senin (27/4/2026), Hidayat menegaskan bahwa PBB seharusnya segera mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada Israel.
Ia merujuk pada laporan Kementerian Luar Negeri dan Sekretariat PBB yang menyebutkan bahwa serangan tersebut menyebabkan empat prajurit TNI gugur serta empat lainnya mengalami luka-luka.
“PBB sudah seharusnya menjatuhkan sanksi terhadap Israel yang dilaporkan oleh Kemlu maupun Sekretariat PBB sebagai pelaku penyerangan yang menewaskan empat prajurit TNI dan melukai empat yang lainnya. Perilaku Israel itu telah jelas melanggar hukum internasional terkait larangan menyerang pihak nonkombatan dan personel PBB sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Keselamatan Personel PBB 1994,” ujar Hidayat.
Baca Juga: Bruno Moreira dan Gali Freitas Comeback, Persebaya Optimis Tundukkan Arema
Ia menambahkan bahwa serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian masuk dalam kategori kejahatan perang sebagaimana diatur dalam Statuta Roma.
Menurutnya, tanggung jawab tidak hanya berada pada pihak pelaku, tetapi juga pada PBB sebagai institusi yang menaungi misi tersebut. Kehadiran pasukan di Lebanon merupakan bagian dari mandat resmi, sehingga perlindungan maksimal seharusnya menjadi prioritas.
Hidayat menekankan bahwa insiden serupa bukan pertama kali terjadi. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah tegas berupa sanksi yang diberikan kepada Israel.
Kondisi ini dinilai berpotensi memperburuk situasi dan mengancam keselamatan personel perdamaian di lapangan. Ia juga menyoroti pentingnya investigasi menyeluruh atas gugurnya prajurit TNI, termasuk almarhum Praka Rico Pramudia.
Prajurit dengan pangkat prajurit kepala tersebut meninggal dunia setelah sempat berada dalam kondisi kritis akibat tembakan tank Israel pada 29 Maret lalu. Ia menjadi prajurit keempat dari Indonesia yang gugur dalam misi perdamaian di Lebanon selatan.
Berdasarkan keterangan resmi UNIFIL, Rico yang berusia 31 tahun mengalami luka serius di pangkalan UNIFIL di Adchit Al Qusayr sebelum akhirnya meninggal dunia di rumah sakit di Beirut.
Pihak UNIFIL turut menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut dan menegaskan pentingnya kepatuhan semua pihak terhadap hukum internasional.
“Kami menuntut semua pihak untuk mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional dan memastikan keselamatan serta keamanan personel dan aset PBB setiap saat,” tulis UNIFIL.
Baca Juga: 13 Tersangka Kasus Daycare Jogja Dijerat UU Perlindungan Anak
Sementara itu, hasil penyelidikan awal PBB menunjukkan bahwa kematian dua prajurit TNI, termasuk Rico Pramudia dan Farizal Rhomadon, disebabkan oleh tembakan tank Israel.
Insiden yang sama juga menyebabkan dua prajurit lainnya mengalami luka-luka. Temuan tersebut disebut masih bersifat awal dan didasarkan pada bukti fisik yang tersedia.
Hidayat juga mengapresiasi langkah Kementerian Luar Negeri yang telah mendesak dilakukannya investigasi secara transparan dan akuntabel.
Ia menegaskan bahwa negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negara, termasuk mereka yang bertugas di luar negeri dalam misi perdamaian.
“Negara tetap harus melakukan kewajiban konstitusional yang lain, yaitu melindungi semua warga dan tumpah darah Indonesia agar mereka tidak menjadi korban akibat kekejian dan kejahatan perang seperti yang dilakukan Israel itu,” ujarnya.
Editor : Bayu Shaputra