RADARSITUBONDO.ID - Uni Eropa resmi menjatuhkan sanksi terhadap tiga individu dan empat organisasi yang dinilai terlibat dalam pelanggaran hak-hak warga Palestina di Tepi Barat. Kebijakan itu diumumkan melalui dokumen yang diterbitkan dalam jurnal resmi Uni Eropa pada Kamis (28/5).
Langkah tersebut menjadi bagian dari penerapan rezim sanksi hak asasi manusia global Uni Eropa yang ditujukan kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran HAM serius dan sistematis terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat.
Dalam dokumen tersebut, Uni Eropa memasukkan gerakan pemukiman Nachala beserta direkturnya, Daniella Weiss, ke dalam daftar sanksi. Selain itu, organisasi non-pemerintah Israel Regavim bersama direkturnya, Meir Deutsch, juga dikenai pembatasan serupa.
Baca Juga: Daftar Final Argentina Piala Dunia 2026: Lionel Messi Tetap Jadi Andalan Scaloni
Sanksi turut dijatuhkan kepada LSM Hashomer Yosh bersama presidennya, Avichai Suissa. Asosiasi koperasi Amana yang merupakan bagian dari gerakan pemukiman Gush Emunim juga masuk dalam daftar entitas yang dikenai tindakan pembatasan oleh Uni Eropa.
Uni Eropa menilai individu dan organisasi tersebut memiliki keterlibatan dalam berbagai pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga Palestina di Tepi Barat. Pelanggaran yang dimaksud mencakup hak kepemilikan, hak atas privasi, kebebasan beragama, hingga hak memperoleh pendidikan.
“Mereka yang diberikan sanksi bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius dan sistematis terhadap warga Palestina di Tepi Barat, terutama pelanggaran hak milik, privasi, kebebasan beragama, dan hak atas pendidikan,” demikian kutipan dalam jurnal resmi Uni Eropa.
Baca Juga: Disambut Emmanuel Macron, Prabowo Hadiri Santap Malam Kenegaraan di Paris
Sanksi yang diberlakukan mencakup pembekuan aset dan larangan perjalanan ke negara-negara anggota Uni Eropa. Dengan kebijakan tersebut, individu maupun organisasi yang masuk dalam daftar sanksi tidak dapat mengakses aset yang berada di wilayah yurisdiksi Uni Eropa.
Selain itu, warga dan perusahaan di negara anggota Uni Eropa juga dilarang menyediakan dana atau sumber daya ekonomi kepada pihak-pihak yang dikenai sanksi tersebut.
Keputusan ini menambah tekanan internasional terhadap aktivitas pemukiman Israel di Tepi Barat yang selama ini menjadi sorotan berbagai organisasi internasional. Aktivitas pemukiman kerap memicu ketegangan berkepanjangan dan disebut berdampak terhadap kehidupan warga Palestina di wilayah tersebut.
Uni Eropa dalam beberapa kesempatan sebelumnya juga menyatakan penolakannya terhadap perluasan pemukiman Israel di wilayah pendudukan karena dianggap menghambat upaya penyelesaian konflik dan mengancam solusi dua negara.
Editor : Bayu Shaputra