Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Israel Dilaporkan Siksa Aktivis Flotilla Gaza, Kejaksaan Anti-Terorisme Prancis Turun Tangan

Bayu Shaputra • Sabtu, 6 Juni 2026 | 14:05 WIB
Ilustrasi kapal Global Sumud Flotilla. (ANTARA)
Ilustrasi kapal Global Sumud Flotilla. (ANTARA)

 

RADARSITUBONDO.ID - Tekanan internasional terhadap Israel kembali menguat. Kantor Kejaksaan Anti-Terorisme Nasional (PNAT) Prancis resmi membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang dan tindakan penyiksaan yang dilakukan pasukan Israel terhadap aktivis Global Sumud Flotilla (GSF), termasuk sejumlah warga negara Prancis yang ikut dalam misi kemanusiaan menuju Jalur Gaza.

Langkah hukum tersebut diumumkan PNAT pada Jumat (5/6), sebagaimana dilaporkan media Prancis BFMTV. Investigasi dilakukan menyusul laporan dugaan kekerasan, perlakuan tidak manusiawi, hingga pelecehan yang dialami peserta flotilla setelah dicegat militer Israel di perairan internasional.

Konvoi pelayaran GSF diketahui berangkat dari Barcelona, Spanyol, pada 15 April dengan membawa bantuan kemanusiaan untuk warga Gaza yang menghadapi krisis berkepanjangan akibat perang.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Waspadai Bintang Thailand Panitchaphon

Namun, pada 18 Mei, GSF melaporkan armada tersebut dikepung dan dicegat secara paksa oleh kapal perang Israel di perairan internasional, sekitar 250 mil laut dari pesisir Gaza. Seluruh peserta pelayaran ditangkap sebelum akhirnya dibebaskan dan dideportasi dari wilayah Israel.

Kasus itu segera menarik perhatian Pemerintah Prancis. Pada Selasa (26/5), Perdana Menteri Prancis Sebastien Lecornu menyatakan pemerintah akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Dukungan terhadap proses hukum semakin menguat setelah Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot pada Jumat (29/5) memastikan bahwa pemerintah telah mengajukan laporan resmi ke kantor kejaksaan Paris terkait dugaan penyiksaan terhadap aktivis berkewarganegaraan Prancis.

Baca Juga: Persib Hadapi JDT dan Port FC, Borneo FC Bertemu Buriram di ASEAN Club Championship 2026-2027

Sorotan juga mengarah kepada pejabat keamanan nasional Israel, Itamar Ben-Gvir. Pada 20 Mei, Ben-Gvir menyiarkan video yang memperlihatkan pasukan Israel memaksa para aktivis yang ditangkap untuk bersujud dalam kondisi tangan terikat.

Rekaman tersebut memicu kecaman luas dari kelompok hak asasi manusia dan organisasi internasional karena dinilai menunjukkan perlakuan yang merendahkan martabat para tahanan.

GSF kemudian mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dialami peserta misi. Organisasi itu melaporkan sedikitnya 30 kasus patah tulang di antara para aktivis, serta menuding adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap sebagian peserta oleh pasukan Israel.

Penyelidikan yang dibuka PNAT akan menelaah berbagai dugaan pelanggaran, termasuk kemungkinan kejahatan perang dan penyiksaan berdasarkan hukum internasional.

Di tengah meningkatnya ketegangan diplomatik, Menlu Jean-Noel Barrot juga memastikan bahwa Itamar Ben-Gvir telah dilarang memasuki wilayah Prancis.

Keputusan tersebut menjadi sinyal keras dari Paris terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam operasi pencegatan flotilla kemanusiaan menuju Gaza dan berpotensi memperburuk hubungan diplomatik antara Prancis dan Israel.

Editor : Bayu Shaputra
#Prancis #Aktivis Gaza #Flotilla