RADARSITUBONDO.ID - Wali Kota New York Zohran Mamdani mendesak pemerintah federal Amerika Serikat untuk mengambil langkah konkret dengan mendukung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) serta melaksanakan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (22/7), Mamdani mengatakan pemerintah Amerika Serikat memiliki kewenangan untuk bergabung dengan ICC sekaligus menjalankan surat perintah yang telah diterbitkan lembaga peradilan internasional tersebut.
“Pemerintah Amerika Serikat memiliki kemampuan untuk bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional dan melaksanakan surat perintah tersebut, dan itu adalah sesuatu yang ingin saya lihat terjadi,” kata Mamdani, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 23 Juli, Leo Panen Keberuntungan, Scorpio Harus Waspada!
Pernyataan itu disampaikan setelah ia meminta pemerintah Kota New York melakukan peninjauan terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku terkait surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan ICC.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui ruang lingkup kewenangan pemerintah daerah dalam merespons keputusan lembaga peradilan internasional tersebut.
Meski demikian, Mamdani mengakui bahwa Pemerintah Kota New York tidak memiliki otoritas independen untuk menegakkan surat perintah penangkapan yang diterbitkan ICC. Menurutnya, kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah federal Amerika Serikat.
Karena itu, ia menilai pemerintah federal memiliki kapasitas untuk memfasilitasi pelaksanaan surat perintah terhadap Netanyahu apabila memilih mendukung mekanisme hukum internasional.
Baca Juga: Konflik Iran dan AS Kian Memanas, Iran Sebut Siap Hadapi Invasi Darat Amerika Serikat
Desakan tersebut berkaitan dengan keputusan ICC yang pada November 2024 mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.
Keduanya diduga terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berkaitan dengan konflik di Jalur Gaza.
Sejak surat perintah itu diterbitkan, posisi ICC menjadi sorotan di tengah perdebatan internasional mengenai konflik Israel dan Palestina.
Sejumlah negara menyatakan akan mematuhi kewajiban mereka sebagai anggota ICC, sementara negara lain mengambil sikap berbeda terhadap implementasi surat perintah tersebut.
Mamdani sendiri sebelumnya telah melontarkan kritik keras kepada Netanyahu. Dalam pernyataan terpisah, ia menyebut pemimpin Israel tersebut sebagai "penjahat perang" dan menegaskan bahwa Netanyahu tidak diterima di New York.
Baca Juga: Timnas Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Hadiah Rp895 Miliar Terancam Dipotong Pajak Amerika Serikat
Selain itu, Mamdani juga mengaitkan keterlibatan Amerika Serikat dalam konflik Gaza. Menurutnya, sebagai warga negara Amerika, ia memandang negaranya memiliki tanggung jawab moral atas banyaknya korban jiwa di wilayah tersebut karena masyarakat Amerika ikut “membayar bom yang menyebabkan kematian” warga Gaza.
Pernyataan Mamdani memperlihatkan perbedaan yang tajam dengan sikap pemerintahan Presiden Donald Trump.
Pada Senin (20/7), Trump menegaskan bahwa Benjamin Netanyahu tidak akan menghadapi penangkapan selama berada di wilayah Amerika Serikat.
Pernyataan Presiden AS tersebut memperkuat posisi pemerintah federal yang tidak menunjukkan dukungan terhadap pelaksanaan surat perintah ICC terhadap Netanyahu.
Dengan demikian, seruan yang disampaikan Mamdani menjadi salah satu suara yang berseberangan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penanganan kasus tersebut.
Perbedaan pandangan antara Wali Kota New York dan Presiden Amerika Serikat kembali mencerminkan perdebatan yang masih berlangsung mengenai hubungan AS dengan Mahkamah Pidana Internasional serta respons terhadap proses hukum internasional yang melibatkan pemimpin Israel di tengah konflik yang terus berlangsung di Gaza.
Editor : Bayu ShaputraSumber : ANTARA