Amerika Serikat Perketat Visa, Jaminan Rp 360 Juta Jadi Syarat Baru bagi Sebagian Wisatawan

Titin Wulandari • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 11:00 WIB
Ilustrasi : Amerika Serikat berlakukan deposit visa hingga Rp 360 juta pemohon dari 50 negara bisa terdampak.(Foto:Canva)
Ilustrasi : Amerika Serikat berlakukan deposit visa hingga Rp 360 juta pemohon dari 50 negara bisa terdampak.(Foto:Canva)

Radarsitubondo.id - Pemerintah Amerika Serikat resmi mengumumkan kebijakan baru yang berpotensi membuat proses pengajuan visa wisata dan bisnis menjadi lebih ketat. Mulai 3 Agustus 2026, sebagian pemohon visa dari 50 negara tertentu dapat diwajibkan menyetor dana jaminan atau visa bond hingga 20.000 dolar AS, setara sekitar Rp 360 juta, sebelum visa diterbitkan.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap pemegang visa non-imigran yang masuk ke negara tersebut.

Aturan baru ini secara khusus menyasar pemohon visa kategori B-1 untuk perjalanan bisnis dan B-2 untuk tujuan wisata. Pemerintah AS menyebut langkah tersebut diambil untuk mengurangi angka pelanggaran izin tinggal atau overstay, yang selama ini menjadi salah satu perhatian utama dalam sistem keimigrasian negara itu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 3 Agustus 2026, Ada yang Ketiban Rezeki Nomplok, Ada Terancam Kehilangan!

Dalam skema baru tersebut, petugas konsuler memiliki kewenangan untuk meminta sejumlah pemohon menyetor dana jaminan sebelum visa disetujui. Besaran jaminan yang ditetapkan bisa mencapai 20.000 dolar AS atau sekitar Rp 360 juta, jauh lebih tinggi dibandingkan program sebelumnya.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program uji coba visa bond yang telah diterapkan sejak Agustus 2025. Pada masa percobaan, nilai jaminan yang dikenakan berkisar antara 5.000 hingga 15.000 dolar AS. Namun dalam aturan terbaru, pemerintah AS menghapus pilihan jaminan terendah sebesar 5.000 dolar AS dan menaikkan batas maksimum hingga 20.000 dolar AS.

Meski demikian, dana jaminan tersebut bukan biaya tambahan yang hangus begitu saja. Pemerintah AS menjelaskan bahwa seluruh dana akan dikembalikan kepada pemegang visa apabila mereka mematuhi semua ketentuan yang berlaku, termasuk meninggalkan wilayah Amerika Serikat sebelum masa izin tinggal berakhir.

Baca Juga: Timnas Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Hadiah Rp895 Miliar Terancam Dipotong Pajak Amerika Serikat

Sebaliknya, apabila pemegang visa terbukti melanggar aturan keimigrasian, terutama dengan menetap melebihi masa berlaku visa atau overstay, pemerintah berhak menyita dana jaminan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan daftar yang diterbitkan pemerintah AS, sebagian besar negara yang masuk dalam cakupan kebijakan ini berasal dari kawasan Afrika. Namun beberapa negara di kawasan Asia Pasifik juga termasuk dalam daftar tersebut, di antaranya Kamboja dan Papua Nugini yang merupakan negara tetangga Indonesia.

Meski berasal dari negara yang masuk dalam daftar, tidak semua pemohon visa otomatis diwajibkan menyetor dana jaminan. Keputusan akhir tetap berada di tangan petugas konsuler yang menangani permohonan visa. Mereka akan melakukan penilaian berdasarkan berbagai faktor yang dianggap relevan sebelum menentukan apakah seorang pemohon perlu mengikuti skema visa bond atau tidak.

Baca Juga: Ria Ricis Bongkar Prioritas Hidupnya, Akui Belum Mau Cari Suami Baru

Kebijakan baru ini diperkirakan akan menjadi perhatian dunia internasional karena berpotensi menambah beban finansial bagi sebagian pelancong dan pebisnis yang ingin berkunjung ke Amerika Serikat. Di sisi lain, pemerintah AS menilai langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian dan menekan angka pelanggaran visa di masa mendatang.(*)

Editor : Titin Wulandari
visa Amerika Serikat 2026 aturan visa AS terbaru deposit visa AS visa US