Harry dan Meghan Kaget Terima Surat Raja Charles III, Status Kerajaan Mereka Akhirnya Ditegaskan

Titin Wulandari • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 09:51 WIB
KABAR MENGEJUTKAN : Pangeran Harry dan Meghan Markle tetap berada dalam kategori anggota keluarga kerajaan non-kerja.(Instagram:@meghan)
KABAR MENGEJUTKAN : Pangeran Harry dan Meghan Markle tetap berada dalam kategori anggota keluarga kerajaan non-kerja.(Instagram:@meghan)

Radarsitubondo.id - Pangeran Harry dan Meghan Markle dikabarkan terkejut setelah Kerajaan Inggris secara resmi kembali menegaskan status keduanya di lingkungan keluarga kerajaan. Penegasan tersebut disampaikan melalui surat resmi atas nama Raja Charles III yang menjelaskan posisi pasangan Sussex setelah mereka kembali menetap di Inggris.

Surat tersebut dikirim melalui Lord Chamberlain dan berisi sejumlah ketentuan terkait status Harry dan Meghan. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah larangan bagi keduanya untuk menggunakan gelar His Royal Highness (HRH) dan Her Royal Highness (HRH).

Dengan keputusan tersebut, Harry dan Meghan tetap berada dalam kategori anggota keluarga kerajaan non-kerja. Artinya, berbagai aktivitas yang mereka jalankan, baik dalam bidang amal maupun komersial, tidak dianggap sebagai kegiatan yang mewakili institusi Kerajaan Inggris.

Baca Juga: 3 Minggu Berpindah Rumah Sakit, Siswi Karo Diduga Alami Gangguan Ingatan Usai Konsumsi MBG

Menurut sumber dari lingkungan kerajaan, pasangan Sussex sebenarnya telah mengetahui keberadaan surat tersebut sebelum isinya diumumkan kepada publik pada Senin sore.

Namun, meski sudah mendapatkan pemberitahuan sebelumnya, Harry dan Meghan disebut tetap merasa tidak siap dengan keputusan Istana untuk mengklarifikasi status mereka secara terbuka.

Langkah tersebut membuat posisi pasangan Sussex kembali menjadi sorotan, terutama karena mereka masih memiliki rencana untuk menjalankan sejumlah kegiatan di Inggris.

Klarifikasi dari Istana juga menunjukkan bahwa hubungan Harry dan Meghan dengan keluarga kerajaan tetap memiliki batasan yang jelas setelah keputusan besar yang dibuat keduanya pada 2020.

Baca Juga: Meta Batalkan PHK Gelombang Kedua, Ambisi AI Mark Zuckerberg Ternyata Tak Sesuai Harapan

Penegasan status kerajaan Harry dan Meghan muncul menjelang rencana kemunculan publik mereka di Inggris pada musim gugur mendatang.

Pasangan tersebut dijadwalkan mendukung sejumlah kegiatan amal di Inggris. Meski demikian, keterlibatan mereka dalam kegiatan tersebut tidak berarti Harry dan Meghan kembali menjalankan tugas sebagai anggota kerajaan aktif.

Perjanjian Sandringham yang dibuat pada 2020 disebut masih berlaku sepenuhnya. Kesepakatan tersebut menjadi dasar pengaturan mengenai posisi Harry dan Meghan setelah mereka mundur dari tugas sebagai anggota senior kerajaan.

Salah satu konsekuensinya, pasangan Sussex tidak dapat menggabungkan aktivitas komersial pribadi dengan tugas resmi sebagai bagian dari institusi kerajaan.

Dengan demikian, kegiatan amal yang mereka ikuti nantinya tetap dipandang sebagai aktivitas pribadi dan bukan agenda resmi Kerajaan Inggris.

Selain persoalan gelar dan status kerajaan, masalah keamanan Harry selama berada di Inggris juga kembali mencuat.

Baca Juga: Nicolas Cage Buka Suara soal Spider-Noir Dibatalkan, Meski Cuma 1 Musim Tetap Puas dengan Hasilnya

Istana disebut menyerahkan persoalan tersebut kepada Royal and VIP Executive Committee, yang dijadwalkan membahas tingkat perlindungan keamanan untuk keluarga Sussex pada pekan ini.

Isu keamanan bukan persoalan baru bagi Harry. Putra Raja Charles III tersebut sebelumnya pernah menyampaikan keluhan mengenai minimnya perlindungan polisi yang diterimanya ketika berada di Inggris.

Pembahasan mengenai pengamanan itu menjadi semakin penting mengingat Harry dan Meghan memiliki rencana untuk kembali tampil dalam sejumlah agenda di Inggris.

Keputusan mengenai tingkat keamanan nantinya akan menentukan bentuk perlindungan yang diberikan kepada pasangan Sussex selama mereka berada di negara tersebut.

Di tengah rencana kembalinya Harry dan Meghan ke Inggris, surat dari Raja Charles III sekaligus menjadi pengingat bahwa status keduanya sebagai anggota kerajaan non-kerja masih berlaku. Mereka tetap dapat menjalankan kegiatan pribadi dan amal, tetapi tidak diperkenankan menggunakan gelar HRH maupun mengatasnamakan institusi kerajaan dalam aktivitas tersebut.(*)

Editor : Titin Wulandari
Pangeran Harry Meghan Markle Kerajaan Inggris Raja Charles III