Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Suami Korban Pembunuhan di Situbondo Tuntut Keadilan, Pelaku Baru Ditahan Setelah Tiga Tahun

Humaidi Radar Situbondo • Rabu, 1 November 2023 | 20:00 WIB

 

ZIARAH KUBUR: Tolak, warga Dusun Kandang, Desa Olean, Kecamatan /Kota Situbondo mendatangi makam Almarhum Suada, 49, di samping rumahnya, Selasa (31/10)
ZIARAH KUBUR: Tolak, warga Dusun Kandang, Desa Olean, Kecamatan /Kota Situbondo mendatangi makam Almarhum Suada, 49, di samping rumahnya, Selasa (31/10)

RadarSitubondo.id – Kasus dugaan pembunuhan Suada warga Desa Olean, Kecamatan /Kota belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

Tolak, suami Suada mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap tersangka, Hendro.

Tolak mengaku sudah cukup bersabar menunggu kepastian hukum terhadap Hendro. Dia rela menunggu selama bertahun-tahun. Terhitung sejak penemuan mayat istrinya di tengah ladang tiga tahun silam tepatnya 19 Agustus 2020.

Sekedar tahu, meski peristiwa ini terjadi sekitar tiga tahun yang lalu, namun polisi baru menahan Hendro sebagai tersangka tunggal, baru beberapa bulan terakhir ini.

“Saya dapat kabar kalau Hendro sudah ditahan polisi tiga bulan yang lalu. Tapi hingga saat ini belum ada perkembangan lanjutan,” kata Tolak.

Tolak berharap agar aparat penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal terhadap Hendro susuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Sebab, Hendro sudah membunuh istrinya dengan keji, yakni diracun dengan obat rumput jenis Gramukson. Yang paling mengenaskan, jenazah Suada juga dibiarkan di tengah ladang.

“Saya hanya berharap keadilan seadil-adilnya. Hukum lah  Hendro sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Saya hanya meminta keadilan. Karena dia (Hendro) sudah membunuh istri saya,” harap Tolak.

Tolak mengaku selama dia berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) Polres Situbondo, selalu dikecewakan.

Betapa tidak, setiap kasus istrinya diangkat hanya ramai dalam satu pekan, setelah itu senyap seakan kasus tidak berlanjut.

“Saya sering dipanggil untuk diperiksa, habis itu heboh. Dapat satu minggu sudah tidak ada apa lagi. Itu terjadi setiap kali saya diperiksa. Polres juga sering didemo untuk ungkap kasus istri saya, dapat satu  minggu reda lagi. Ini kasus pembunuhan istri saya tiga tahun lamanya, baru ditahan tiga bulan lalu,” katanya.

Dikatakan, pengacara dan sejumlah LSM yang pernah mengawal kasus pembunuhan istrinya mengakui jika proses hukumnya banyak kejanggalan. Buktinya, saat ini kasus Hendro belum juga dilimpahkan ke kejaksaan.

“Katanya kalau belum diputus di pengadilan, Hendro belum tentu salah.  Masa Hendro mau dilepas lagi dari Polres kan tidak mungkin?,” ujar Tolak.

Informasi yang dihimpun koran ini, Hendro sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Suada.

Namun, berkasnya masih diteliti dan belum dinyatakan P-21. Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon belum berhasil dikonfirmasi.

Sebab ketika di chat melalui pesan WhatsApp tidak dibaca, ditelepon juga tidak diangkat. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #polres #pembunuhan #kejari