Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Berkas Masih Deliti, Proses Hukum Hendro Terus Berlanjut

Edy Supriyono • Jumat, 3 November 2023 | 16:00 WIB
ZIARAH KUBUR: Tolak, warga Dusun Kandang, Desa Olean, Kecamatan /Kota Situbondo mendatangi makam Almarhum Suada, 49, di samping rumahnya, Selasa (31/10)
ZIARAH KUBUR: Tolak, warga Dusun Kandang, Desa Olean, Kecamatan /Kota Situbondo mendatangi makam Almarhum Suada, 49, di samping rumahnya, Selasa (31/10)

RadarSitubondo.id – Penyidik Polres Situbondo masih terus merampungkan berkas pemeriksaan Hendro, tersangka kasus pembunuhan terhadap Suada, tiga tahun yang lalu.

Warga Desa Olean, Kecamatan Kota itu terancam hukuman mati karena diduga kuat sudah melakukan pembunuhan berencana.

Kasatrekrim Polres Situbondo, AKP Momon menegaskan, kasus pembunuhan yang dilakukan Hendro sebenarnya sudah terjadi pada 2019 silam.

Sebab itulah, penyidik memilih melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Ini kasusnya kan sudah lama to? Tapi berdasarkan bukti-bukti yang kami kantongi, akhirnya tersangka ya kami tahan. Kami menahan sudah tiga bulan yang lalu,” ujar momon, Rabu (1/11).

Dikatakan, berkas kasus pembunuhan ini masih disempurnakan sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan negeri Situbondo.

“Berkasnya bolak balik dari Kejaksaan ke Mapolres Situbondo,” terang Kasatreskrim.

Dia menjelaskan, tersangka diduga kuat sudah melakukan pembunuhan berencana.

Pasal yang dijeratkan adalah 340 KUHP. Yiatu barang siapa dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. 

“Hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tegas Momon.

Kasatreskrim menjelaskan, hampir tidak ada kesulitan yang berarti dalam melakukan proses hukum kasus pembunuhan tersebut. Hanya saja, pihaknya menunggu berkas sempurna.

Sehingga, tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejari Situbondo.

“Berkas perkara sudah kami kirim ke kejaksaan, tinggal tunggu P-21 saja. Jadi kewenangannya masih menunggu kejaksaan. Ibaratnya kami yang meramu dan menyajikan, rasanya itu kan kejaksaan yang tahu,” tegas Momon.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo, Ivan Praditya Putra S.H, M.H tidak banyak berkomentar masalah pelimpahan tersebut.

Dia hanya menyampaikan jika penyidik Satreskrim Polres Situbondo sudah mengirimkan berkas tetapi sempat dikembalikan karena ada yang kurang lengkap.

“Berkas sudah kami terima tapi belum P 21 karena berkas masih kami teliti,” kata Ivan singkat. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #kejaksaan situbondo #polres situbondo #kejari