Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Polisi Temukan Satu Bungkus Plastik Berisi Seratus Butir Pil Terlarang

Edy Supriyono • Jumat, 3 November 2023 | 17:00 WIB
TAHANAN POLRES: PH, 38, warga Desa Bletok, Kecamatan Bungatan, di ruang Satreskoba Polres Situbondo, selasa malam (31/10) pukul 19.00.
TAHANAN POLRES: PH, 38, warga Desa Bletok, Kecamatan Bungatan, di ruang Satreskoba Polres Situbondo, selasa malam (31/10) pukul 19.00.

RadarSitubondo.id - Seorang pemuda, PH, 38, warga Desa Bletok, Kecamatan Bungatan, diciduk tim Satreskoba Polres Situbondo, Selasa malam (31.10) sekitar pukul 19.00. Rabu (1/11), terduga pengedar pil trex ditetapkan tersangka.

Kasat Narkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi mengatakan, ungkap kasus pengedar narkoba berawal dari patroli yang dilakukan anggota Polsek Bungatan.

Saat itu, anggota Polsek berhasil mengamankan seorang pemuda yang berpesta minuman keras (miras). 

“Yang diamankan anggota Polsek adalah seorang pemuda lagi mabuk, tepat di pinggir Jalan Desa Bungatan. Usai itu dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Muhammad Lutfi menambahkan, saat anggota Polsek melakukan pemeriksaan, ternyata menemukan satu bungkus plastik berisi seratus butir pil terlarang. 

Begitu ditanyakan, obat terlarang itu didapatkan dari tersangka PH. Sehingga polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami dapat info dari anggota polsek, selanjutnya kami bergerak dan melakukan penggeledahan di rumah PH. Di rumah PH kami temukan ribuan butir Pil trek, 20 botol alkohol 70 persen, dan uang tunai Rp 90 ribu serta satu unit ponsel,” ujar Muhammad Lutfi.

Dari pengamanan dan pengambilan barang bukti tersebut, pihaknya melakukan gelar dan penetapan PH sebagai tersangka. Atas perbuatanya, PH diancam hukuman 12 tahun kurungan penjara.

“Tersangka dijerat 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tutup Muhammad Lutfi. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #polres situbondo