RadarSitubondo.id – Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Situbondo dihalang-halangi warga saat melakukan razia tempat karaoke di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS) di Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Selasa (7/11) dini hari kemarin.
Warga membantah usaha karaoke yang ada di tempat tersebut melanggar aturan.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat (Tramtibmas) di Satpol-PP Situbondo, Maharani mengatakan, petugas turun ke lapangan dalam rangka untuk menindaklanjuti aduan masyarakat.
Itu menyangkut adanya dugaan pelanggaran pemilik usaha karaoke.
“Tim kita ke sana dalam rangka untuk melakukan pengecekan langsung apakah benar usaha karaoke di sana (GS) melanggar, berdasarkan aduan dari masyarakat,” ujarnya kepada wartawan koran ini.
Maharani menyampaikan, laporan yang diterima Satpol-PP perlu ditindaklanjuti agar keresahan masyarakat tidak terjadi secara terus menerus.
Namun, saat tiba dilokasi, petugas sempat dihalangi sejumlah warga ketika melakukan razia.
“Kan yang dikhawatirkan masyarakat tempat karaoke yang ada di sana (GS) tidak digunakan sebagaimana peruntukannya. Misalnya digunakan tempat prostitusi dan lain sebagainya. Maka itulah yang harus kami cek dan memastikan agar sama-sama jelas,” ungkap Mahari.
Dia menyayangkan sikap warga. Seharusnya tidak perlu menghalangi petugas saat bekerja.
Sehingga tidak ada pihak manapun yang dirugikan.
“Jadi, kita mau memastikan usaha karaoke sesuai atau tidak itu jangan dihalangi lah. Ini kan menghambat petugas yang ada di lapangan,” jelasnya.
Maharani menambahkan, pengecekan tempat karaoke yang dilakukan Satpol-PP tidak melanggar aturan.
Meskipun yang didatangi merupakan karaoke yang sudah memiliki ijin usaha.
“Apa salahnya kita turun, melakukan kontrol ke tempat usaha karaoke. Kan kami bekerja sesuai Perda dan memastikan kegiatan usaha yang dilakukan sesuai peruntukannya,” tandasnya.
Sementara itu, Salah satu warga, Wijaya membantah adanya tindakan warga yang menghalang-halangi petugas saat melakukan razia.
Bahkan, petugas bisa mendatangi tempat-tempat karaoke dan melakukan pengecekan langsung.
“Tidak ada upaya warga menghalang-halangi, itu tidak benar,” ucapnya.
Kata dia, peristiwa yang terjadi hanya timbul karena adanya kesalahpahaman antara petugas dengan warga.
Sehingga muncul perdebatan, namun tidak terjadi dalam waktu lama.
“Hanya terjadi salah paham saja. Untuk peristiwa lainnnya berjalan normal, petugas tetap bisa melaksakan tugasnya sampai selesai,” ungkapnya.
Wijaya menceritakan, petugas akan menindak tegas pengusaha yang melanggar aturan.
Namun Satpol-PP sendiri masih menduga terjadi pelanggaran di tempat karaoke. Padahal faktanya tidak ada.
“Petugas itu menerima aduan dari masyarakat katanya di tempat karaoke terlalu banyak perempuan pemandu karaoke. Itu dinilai telah melanggar. Padahal tidak ada kasus seperti itu,” kata Wijaya.
Dikatakan, warga bersedia menanggung akibatnya ketika ada pelanggaran.
Akan tetapi jika karaoke tersebut terbukti bersalah. “Kami sudah katakan, kami tidak tinggal diam terkait aktivitas usaha karaoke. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban secara bersama-sama,” pungkasnya. (wan/pri)
Editor : Edy Supriyono