RadarSitubondo.id - Suriwan, mantan Kepala Desa (Kades) Kotakan, Kecamatan/Kota diserahkan ke Kajaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Selasa (7/10).
Itu dilakukan setelah peyidik Satreskrim Polres Situbondo merampungkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020 kurang lebih sebesar Rp 677 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana. SH. melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo, Ferry Hari Ardiato. SH mengakui telah menerima P-21 tahap 2, yaitu pelimpahan barang bukti (BB) maupun tersangka dari Polres Situbondo.
“Kami sudah menerima pelimpahan barang bukti sekaligus tersangka, tersangka ini (Suriwan) adalah mantan Kades Kotakan," tegas Ferry.
Dia mengatakan, berkas perkara Suriwan sudah diteliti dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, tersangka dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo, sebagai tahanan titipan Kejari Situbondo.
"Untuk 20 hari ke depan, tersangka Suriwan statusnya sebagai tahanan titipan. Dalam waktu dekat berkas kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Ferry.
Suriwan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan pasal yang dijeratkan, hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ucap Fery. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono