RadarSitubondo.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Situbondo menangani kasus dugaan penyekapan karyawan perusahaan PT. Gunesa.
Ini dilakukan agar kedua belah pihak sama-sama mendapatkan solusi yang tidak merugikan.
Kepala Disnaker Situbondo, Kholil mengatakan, sejak dirinya menerima pengaduan dari korban, sudah ada beberapa tindakan yang diambil. Salah satunya meminta klarifikasi terhadap korban.
“Saya atas nama Pemda sudah mengambil keterangan saudara Ani (korban),” ujarnya, Kamis (23/11).
Kholil menyatakan, selain menangani korban, dirinya turut meminta klarifikasi dari perusahaan. Ini untuk mencari tahu peristiwa yang sebenarnya.
Sehingga, data tersebut nantinya dapat dijadikan pertimbangan untuk menentukan solusi bagi kedua belah pihak.
“Saya juga sudah mendapat klarifikasi dari pihak perusahaan. Nah, dalam waktu dekat perusahaan secara kooperatif akan melakukan musyawarah dengan pihak korban sesuai undang-undang penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” jelasnya.
Dikatakan, kedua belah pihak diharapkan dapat melakukan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalahnya. Sehingga tidak berkepanjangan.
“Kami beri waktu selama 30 hari kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah,” ucapnya.
Akan tetapi, kata Kholil, jika melewati batas waktu 30 hari belum juga ada kesepakatan, maka pemerintah akan kembali memanggil kedua belah pihak. Pemanggilan ini dalam rangka untuk musyawarah tripartit.
“Saya selaku wakil akan melakukan perundingan tiga pihak. Dan apabila perundingan itu tidak mencapai kesepakatan, maka saya sarankan kepada pihak yang bersengketa untuk menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah pengacara meluruk kantor PT. Ganusa Prima Distribusi di Jalan Argopuro, Kecamatan Panji, Kamis (16/11).
Mereka menjemput paksa kliennya, Ani Kusdina 30, warga Trebungan, Kecamatan Mangaran, yang diduga disekap selama lima hari bersama tiga kawan-kawannya. (wan/pri)
Editor : Edy Supriyono