RadarSitubondo.id - Jemaah umrah yang mengeluhkan pelayanan PT. Berkah Zam-Zam Wisata terus bertambah.
Senin (27/11) ada jamaah yang mengaku dimarahi karena menagih utangnya ke pihak biro travel swasta yang ada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan /Kota Situbondo itu.
Salah satu jamaah umrah PT Zam-Zam yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan dirinya awalnya bermaksud menagih utang kepada Vivin, koordinator PT. Zamzam Besuki.
Namun, perempuan berjilbab itu bukannya membayar, tapi malah marah-marah.
“Saya berjalan 30 Agustus 2023 lalu, yang mengawal pemberangkatan jamaah umrah kala itu Vivin. Awalnya dia janji mau bayar utang di Madinah, ternyata setelah di Madinah, saya minta uangnya Vivin malah marah-marah. Katanya, bisa saja bayar tapi dia (Vivin) masih harus bayar hotel,” terangnya.
Perempuan itu menjelaskan, uang yang dipinjam Vivin merupakan uang bekal untuk dibelanjakan di Madinah untuk membeli oleh-oleh yang akan dibawa pulang ke tanah air.
“Orang umrah tentu ingin bawa oleh-oleh ketika pulang, karena bekalnya sudah dipinjam pengurus PT. Zam-zam, ya tidak tahu dapat oleh-oleh apa para jamaah?,” terangnya.
Disebutkan, total uang yang dipinjam oleh PT Zam-Zam kurang lebih Rp 228 juta. Dipinjam di tempat yang berbeda-beda.
Ada yang dipinjam saat pemberangkatan ke Tanah Suci, ada juga yang dipinjam saat jamaah ingin pulang.
“Ada yang dipinjami Rp 20 juta, ada yang Rp 40 juta, Rp 75 juta, Rp 65 juta. Jamaah rata-rata diutangi Rp 5 juta,” katanya.
Selain meminjam uang jutaan, 41 jamaah umrah juga dimintai uang tambahan. Perorang Rp 300 ribu.
“Banyak hal-hal yang meresahkan jamaah, kalau brosurnya ok. Banyak yang tergiur namun pas jalan banyak kekurangannya,” katanya.
Badik, suami Vivin belum bisa memberikan nomor ponsel istrinya untuk dikonformasi. Namun dia memberikan sedikit jawaban terkait keluhan jamaah umrah tersebut.
Dia mengatakan jika utang-utang tersebut sudah dibuatkan surat pernyataan dan akan dibayar tanggal 30 Desember 2023 mendatang.
“Surat pernyataan sudah disepakati bersama. Kalau tidak ada kesepakatan tidak mungkin ada surat pernyataan. Kalau PT. Zam-zam tidak bayar pada jangka waktu yang ditentukan bisa ditindak secara hukum,” tegas Badik. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono