RadarSitubondo.id - Dugaan penyekapan sales di Mess Gudang PT Ganusa Prima distribusi yang terjadi 27 hari lalu (13/11) berbuntut panjang.
Kemarin (28/11), Ani Kusdina Suci, warga Desa Talkandang, Kecamatan/Kota Situbondo, mulai mengambil langkah hukum dengan melaporkan perusahaannya ke Mapolres Situbondo.
Dina, datang ke Mapolres Situbondo didampingi oleh sejumlah pengacaranya langsung menuju ruang SPKT Polres Situbondo, sekitar pukul 12.00. Tidak berselang lama, perempuan 30 tahun itu mendapatkan surat tanda bukti laporan.
“Kedatangan kami untuk melaporkan PT Ganusa anak perusahaan PT Djarum. Perusahaan ini, dilaporkan masalah dugaan penyekapan terhadap klien kami. Klien kami disekap selama empat hari, gara-gara kena audit oleh atasannya,” kata Taufik kuasa hukum Dina.
Kata dia, pelaporan tersebut sebagai pelajaran bagi PT. Ganuasa agar tidak bertindak gegebah atas keputusannya terhadap karyawan-karyawannya.
“Klien kami tentu merasa dirugikan secara fisik, maupun psikis. Kasihan sudah usaha yang terbaik malah disekap. Padahal pihak PT Ganusa sudah melaporkan Dina ke Polres sebelum terjadi penyekapan,” tegas Taufik.
Taufik berharap pelaporan tersebut bisa ditanggapi serius dan diproses semaksimal mungkin.
Sebab, penyekapan sendiri sudah diatur dalam KUHP. Bahwa pelaku diancam hukuman paling lama dengan humuman delapan tahun.
“Kalau dalam pasal 333 KUHP barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang diancam hukuman paling lama delapan tahun kurungan penjara,” tegas Taufik.
Sementara itu, Dina mengatakan, dirinya tidak tahu kelanjutan hukum kasus yang dilaporkannya ke depan akan berpihak kepada siapa? Sebab jauh hari sebelum dia melaporkan perusahaan, perusahaan sudah lebih dulu melaporkan dirinya atas dugaan menyelewengkan uang perusahaan hingga miliran rupiah.
“Saya juga dilaporkan oleh perusahaan, sekarang saya manut kuasa hukum saya saja. Yang jelas saya sudah bekerja semaksimal mungkin untuk perusahaan. Selama bekerja juga diawasi oleh sistem,” kata Dina singkat.
Kasihumas Polres Situbondo Iptu Ahmad Sutrisno, hanya membenarkan laporan tersebut.
Untuk selanjutnya masih menunggu proses dari penyidik.
“Memang ada laporan, mestinya dari laporan itu akan dipanggil sejumlah saksi hingga terlapor untuk dimintai keterangan,” tutup Sutrisno. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono