RadarSitubondo.id - Budi, 36, dan Rudi, 25, warga Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, dicokok tim Resmob Polres Situbondo, Kamis (30/11).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka paska membacok pedagang bakwan, Zainur Rahman warga Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Sabtu (18/11).
Dua tersangka diciduk polisi saat mediasi antara dua belah pihak di Balai Desa Sumberkolak.
Langkah tersebut dilakukan setelah pihak korban merasa sakit hati dengan dua pelaku yang dianggap tidak memiliki itikad baik.
“Kami mediasi agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Belum ditemukan mufakat sudah ada polisi datang dan membawa dua pelaku ke Mapolres Situbondo,” tegas Kepala Desa Sumberkolak, Supandi.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Pranoto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Zainur Rahman.
Berdasarkan pelaporan itulah, polisi langsung bergerak.
“Kejadiannya sudah dua mingguan, pelaku baru ditangkap saat ini (kemarin). Sebelumnya dua pelaku sering menghindar untuk dimintai keterangan,” tegas Momon.
Berdasarkan hasil keterangan sementara, pelaku sama-sama berniat untuk ikut lomba merpati.
Setibanya di tengah jalan, timbul keinginan untuk pesta minuman keras (miras).
Nah, saat terpengaruh miras itulah, pelaku melakukan pengeroyokan terhadap Zainur.
“Korban lagi keliling jualan bakwan pakai sepeda motor lewat areal persawahan Desa Peleyan. Saat pedagang bakwan dipanggil tidak langsung datang. Hanya gara-gara lambat, korban langsung dikeroyok, dipukuli, dan dibacok,” ucap Momon.
Dampak kejadian tersbut, Zainur mengalami luka bacok pada bagian kepala sebelah kiri, luka lebam pada bagian tubuh sehingga dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) dr. Abdoer Rahem Situbondo.
”Orangnya sudah dikeroyok hingga luka-luka, rombong bakwan juga ditendang-tendang dan dihancurkan. Ngawur ini dua tersangka,” ujar Momon.
Salah satu pelaku juga ada yang residivis pelaku pengeroyokan yang kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Untuk saat ini sudah ditangani dan tidak mungkin diberikan toleransi untuk kedua kalinya.
"Jika terbukti, kedua pelaku pembacokan dan pengeroyokan ini akan dijerat pasal 170 KUHP, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara," tutup Momon. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono