Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Janji PT Zam-Zam Jatuh Tempo, Tapi Utang Rp 15 Juta Belum Juga Dibayar

Humaidi. • Kamis, 7 Desember 2023 | 02:08 WIB

 

GAGALKAN KONTRAK: Nanang Kosim didampingi pengacaranya, Ifan Oktafinato, SH meminta pengembalian DP ke kantor PT. Zamzam bulan lalu (4/10).
GAGALKAN KONTRAK: Nanang Kosim didampingi pengacaranya, Ifan Oktafinato, SH meminta pengembalian DP ke kantor PT. Zamzam bulan lalu (4/10).

RadarSitubondo.id - Nanang Kosim, warga Kota Situbondo lagi-lagi dikecewakan oleh PT. Berkah Zamzam Wisata.

Sebab, biro travel swasta ini belum bisa mengembalikan uang DP Rp 15 juta yang dijanjikan.

Padahal, waktu pengembaliannya sudah lewat satu hari dari surat perjanjian yang disepakati.

Arifan Oktafianto, kuasa hukum Nanang mengatakan, terhitung sejak dirinya mendatangi kantor PT. Zamzam satu bulan lalu (4/10) hingga kemarin (5/12), PT. Zamzam belum mengembalikan uang DP pembatalan kontrak umrah dari kliennya.

“Sebelum kami datangi kantornya, klien kami sudah dipimpong. Saat saya dan klien saya datang saat itu sudah ada kesepakatan akan di bayar dalam jangka waktu 30 hari kerja. Seharusnya bayar hari Senin (4/12) hingga saat ini (kemarin) belum bayar juga,” katanya.

Kata Ifan, kliennya sudah menghubungi bagian PT. Zamzam, namun masih berdalih ada di luar kota untuk mengurus persoalan PT. Zamzam mengenai beredarnya video jamaah PT. Zamzam yang viral akibat merasa terlantar.

“Katanya masih di Jakarta mengurus masalah video viral. Entah itu beneran apa hanya alasan untuk ulura waktu saja,” jelas Ifan.

Dikatakan, jika hari ini (kemarin) tidak ada kejelasan, maka dia akan mendatangi kantor Kemenag Situbondo untuk berkoordinasi.

Bahkan, jika perlu dia akan mendesak Kemenag untuk menutup PT. Zamzam yang sudah banyak marugikan masyarakat.

“Kalau PT. Zamzam tidak ditutup pasti banyak lagi korban lainnya. Kasihan korban berikutnya. Habis itu pasti kami laporkan juga ke Mapolres Situbondo tentang dugaan penggelapan,” tutur Ifan.

Direktur Utama PT. Zamzam, Agustin Eka Trisanti menegaskan pihaknya pasti membayar pengembalian DP tersebut.

Untuk keterlambatan memang ada kendala, yaitu terkait musibah yang menimpa kantornya.

“Kami pasti bayar, tapi kalau ada keterlambatan bukan berarti sengaja, kami pasti tepati kok,” ucap Eka, singkat. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#polres situbondo #Zam Zam Tour dan Travel #umrah