Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Pengedar Uang Palsu Diringkus, BB Rp 1 Juta Lebih

Humaidi. • Senin, 11 Desember 2023 | 02:45 WIB
RESPON LAPORAN: Anggota Polsek Mangaran mendatangi toko milik Sahid, 30, korban uang palsu di Pasar Tradisional Desa /Kecamatan Mangaran, (8/12).
RESPON LAPORAN: Anggota Polsek Mangaran mendatangi toko milik Sahid, 30, korban uang palsu di Pasar Tradisional Desa /Kecamatan Mangaran, (8/12).

MANGARAN, RadarSitubondo.id - Hairani, 59, dan Ribut Bhineka Putra, 50, diringkus Anggota Polsek Mangaran, Jumat (8/12).

Warga Desa Talkandang, Kecamatan/Kota Situbondo dan warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji itu diduga kuat sudah menyebarkan uang palsu di sejumlah pasar tradisional.

Informasi yang dihimpun koran ini, pelaku melakukan aksinya di Pasar Panji.

Dalam sehari mereka menyasar satu toko untuk membelanjakan uang yang diduga palsu itu.

Bahkan uang palsu yang dibelanjakan di toko milik Sahet, 50, di Pasar Mangaran sampai  berlangsung tiga kali dalam sehari.

Dari situlah, penipuan yang dilakukan Hairani dan Ribut terbongkar.

Sahed mencurigai jika pelaku memang menyasar toko miliknya untuk belanja menggunakan uang palsu.

Akhirnya pelaku dilaporkan ke anggota Polsek Mangaran.

Mendapatkan laporan tersebut, Anggota polsek bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku di Pasar Mangaran.

Selanjutnya, dua pelaku digiring ke Mapolres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kami sudah mengamankan dua pelaku sekaligus sejumlah barang bukti. Barang bukti yang kami amankan, uang Rp 66 ribu yang diduga kembalian dari uang  palsu. BB uang Rp. 1,2 juta diduga uang palsu yang diamankan dari rumah pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon.

Kata Momon, pelaku juga mengaku bukan hanya beraksi di pasar tradisional Mangaran.

Satu bulan lalu juga sempat melakukan pembelian di pasara Panji menggunakan uang palsu.

“Sementara ini masih mengaku beraksi di dua TKP, kami masih terus melakukan pemeriksaan,” tegas Momon.

Selain itu, pelaku juga mengaku mendapatkan uang tersebut dari salah satu pria bernama Supri warga Situbondo.

Dua pelaku mendapatkan uang paslu dengan cara membeli.

“Uang palsu pecahan Rp 100 ribu dibeli dengan harga Rp 60 ribu. uang palsu itu memang dijual murah. Selanjutnya, kami akan menyelidiki keberadaan penjual dan akan kami tangkap,” ucap Momon.

Kata Kasatreskrim, setiap orang yang mengedarkan dan membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan uang palsu diancam dengan hukuman yang cukup berat. Hal itu tertuang dalam pasal 26 ayat 3.

“Kalau terbukti, pelaku bisa dihukum paling lama 15 tahun penjara. Dendanya Rp. 50 miliar,” tutup Momon. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #uang palsu #upal