Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Motor Dua TKP

Humaidi. • Selasa, 12 Desember 2023 | 02:13 WIB

 

MEMBELAKANGI KAMERA: Ahmad Busairi, warga Desa Kedungdowo, ,  Kecamatan Arjasa menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Minggu malam (9/12).
MEMBELAKANGI KAMERA: Ahmad Busairi, warga Desa Kedungdowo, ,  Kecamatan Arjasa menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Minggu malam (9/12).

RadarSitubondo.id - Ahmad Busairi, 30, dibekuk Tim Resmob Polres Situbondo, Sabtu malam (9/12).

Warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, itu diringkus setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito mengatakakan, Busairi memang sudah lama diincar oleh tim Resmob Polres Situbondo.

Namun lokasi Busairi selalau berpindah-pindah hingga sulit ditangkap.

“Saat ini berhasil diringkus setelah terduga pelaku penggelapan sepeda motor itu terdeteksi berada di Kabupaten Bondowoso. Busairi ditangkap di tempat persembunyiannya dan langsung dibawa ke sini (Polres),” ungkap Momon, pada koran ini kemarin (10/12).

Dikatakan Momon, dari hasil pemerikaan yang dilakukan penyidik, Busairi sudah beraksi sebanyak dua kali dengan modus yang sama.

Yaitu berpura-pura pinjam sepeda motor untuk mengambil uang di ATM.

Begitu diberi kepercayaan, dia langsung memilih kabur dan menggelapkan sepeda motor milik korban.

“Pengakuan sementara, pelaku mengaku menggelapkan sepeda motor di dua TKP. Di Taman Lanceng Kapongan, kedua di Kecamatan Bungatan. Modusnya sama, pura-pura pinjam sepeda motor untuk ambil uang di ATM, habis itu ya bawa kabur sepeda yang dipinjam,” tagas Momon.

Kata Kasatreskrim, barang bukti yang berhasil diamankan masih berupa satu unit sepeda motor yang diduga hasil penggelapan.

Selain itu satu ponsel milik Busairi. Berikutnya tinggal mencari barang bukti lain yang sudah dijual kepada orang ketiga.

“Satu unit sepeda motor dengan TKP Bungatan sudah diamankan, untuk sepeda motor yang dicuri dari lokasi Taman Lanceng, Kapongan masih dicari,” ucap Momon.

Ditambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya meyakini korban pelaku bukan hanya dua orang.

Sebab saat dilakukan pemereiksaan, Busairi seringkali tidak koperatif dalam meberikan keterangan.

“Kami masih cari berkas laporan-laporan dengan modus serupa. Nanti akan kami cocokkan apakah satu pelaku atau bukan,” tutur Momon.

Momon menegaskan, Busairi sudah ditetetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa secara maraton di ruang penyidik Satreskrim Polres Situbondo.

Pelaku juga sudah di masukkan ke Sel Tahanan Polres Situbondo.

“Busairi diancam hukuman empat tahun penjara sebagaiamana yang disebutkan dalam pasal 372 jo pasal 378 KUHP,” tutup Momon. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #polres situbondo #curanmor