Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Mengunjungi Rumah Karaoke di GS Usai Dua Pemiliknya Ditahan Polisi, Pelaku Ternyata Baru Keluar dari Rutan Situbondo Karena Kasus TPPO Juga

Humaidi. • Sabtu, 23 Desember 2023 | 11:37 WIB

 

TAK BEROPERASI: Tempat karaoke di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS) Desa Kotakan, Kecamatan/Kota Situbondo, tertutup rapat, kemarin (20/12).
TAK BEROPERASI: Tempat karaoke di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS) Desa Kotakan, Kecamatan/Kota Situbondo, tertutup rapat, kemarin (20/12).

RadarSitubondo.id - Wartawan Jawa Pos Radar Situbondo melihat langsung rumah karaoke di Gunung Sampan (GS) Desa Kotakan, Kecamatan/Kota Situbondo, paska dua pemiliknya diringkus Polres Situbondo, sekitar pukul 13.00, Kamis (21/12).

Tempat yang juga dijadikan penampungan empat pekerja seks komersial (PSK), itu terkunci dan keadaan bangunan tampak kumuh.

 “Sudah dua hari tidak buka. Yang saya tahu pemilik dan sejumlah PSK ditangkap polisi. Tapi kapan ditangkap saya tidak tahu?,” ungkap salah satu perempuan yang memiliki rumah berdekatan dengan tempat karaoke tersebut.

Kata perempuan parobaya itu,  rumah berpagar besi dengan cat warna coklat kombinasi kuning emas, itu sebenarnya baru buka enam hari yang lalu. Namun, sejak ada penangkapan, sudah tidak buka lagi.

“Yang terbuka hanya pagarnya saja, untuk pintu kayaknya sudah dikunci. Jendelanya juga sudah lama buka,” kata perempuan yang enggan disebutkan namanya itu.

Dia juga mengatakan, jika pemilik rumah karaoke tersebut sudah yang kedua kalinya berurusan dengan polsi dan sudah sempat ditahan.

Yang kasihan bagian operator karaoke.

Sebab operatornya baru pertama kali kerja sudah ditangkap juga.

“Dulu sempat ditahan juga. Katanya sekarang mau ditahan lagi,” tegasnya.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon membenarkan bahwa tersangka berinisial NIK, 37, merupakan residivis Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Bahkan NIK baru keluar satu bulan sebelum ditangkap kembali oleh polisi.

“Memang benar NIK seorang residivis TPPO. Baru saja keluar satu bulan lalu sudah ditangkap lagi. Sekarang malah korbannya di bawah umur,” tegas Momon.

Pantauan koran ini, selain rumah karaoke yang sudah tutup, masih banyak perempuan seksi dengan pakain mini kuluar masuk di sepanjang perumahan eks lokaliasasi GS.

Mereka juga aktif memanggil pria yang melintas di hadapan kontrakannya masing-masing.

Diberitakan sebelumnya, NIK, 37, dan HLK, 42, warga Desa Kotakan, Kecamatan/Kota Situbondo, ditetapkan sebagai tersangka TPPO dua hari lalu (20/12).

Dua tersangka itu diduga kuat sudah menyekap WLD, 17, warga Kabupaten Malang, dan dipaksa menjadi pekerja seks komresial (PSK) di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan tiga PSK yang juga bekerja di tempat karaoke milik NIK dan HLM.

Status para tersangka tersebut sebagai saksi. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #pol pp #psk #tppo