Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Dijanjikan Keuntungan Rp 40 Miliar, Korban Penipuan Izin Tambang Rp 7 Miliar

Humaidi. • Jumat, 29 Desember 2023 | 01:31 WIB

 

PERSIDANGAN: Empat saksi disumpah oleh majlis hakim di ruang cakra satu Pengadilan Negeri Situbondo, kemarin (27/12).
PERSIDANGAN: Empat saksi disumpah oleh majlis hakim di ruang cakra satu Pengadilan Negeri Situbondo, kemarin (27/12).

RadarSitubondo.id - Andre Nugroho, saksi korban dan empat saksi lainnya menghadiri sidang lanjutan penipuan Rp 7 miliar dengan terdakwa Krisliawan, kemarin (27/12).

Dia adalah suami Kristin Halim yang sudah lebih dulu divonis hukuman 3,3 tahun.

Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, Andre mengungkapkan selain ditipu miliaran rupiah, warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, tersebut juga mengalami kerugian ratusan juta berkenaan dengan pembayaran karyawan dan sewa alat berat.

Andre menegaskan bahwa uang yang sudah diberikan kepada terdakwa Kristin Halim maupun kepada suaminya, Krisliawan sebanyak Rp 7 miliar.

Uang sebesar itu hanya digunakan untuk membuat izin tambang saja.

“Yang meyakinkan saya hingga mengirim uang secara bertahap sebanyak 26 kali, karena saya menganggap dia (Krisliawan dan Kristin Halim) sebagai saudara. Saya juga dijanjikan keuntungan yang besar, hingga Rp 40 Miliar dari lahan seluas 15 hektare,” kata Andre.

Kata Andre, setelah izin keluar permintaan uang masih jalan terus.

Salah satunya ketika ingin membuka tambang yang sempat ditutup.

“Tambang sempat ditutup karena hitungan penghasilan tidak ada. Tapi untuk buka tambang malah diminta uang Rp 500 juta, tapi saya hanya ngasi Rp 100 juta. Faktanya, saat saya cek langsung ke bagian SDM tidak ada denda untuk buka tambang harus bayar. Dan memang tidak ada denda yang harus dibayar,” katanya.

Untuk kerugian lain, lanjut Andre, adalah pemberian uang tunai kepada terdakwa maupun Kristin Halim.

Namun, hal tersebut tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.

“Selain biaya perizinan, kami juga mengalami kerugian lain, yaitu pemberian uang tunai pada Kristin Halim. Tapi tidak bisa dibuktikan, yang bisa dibuktikan hanya Rp. 7 miliar,” tegas Andre.

Di luar persidangan, Andre juga menjelaskan kepada Koran ini bahwa dari bisnis pertambangan yang ada di Desa Klampokan, Kecamatan Panji, tidak ada hasil yang didapatkan.

Sebab dirinya juga harus membayar karyawan dan sewa alat berat.

Dia juga menjelaskan, bahwa tanah di Desa Klampokan memang murni miliknya sekitar dua hektare.

Namun, karena Kristin Halim meminta tanah yang lebih luas lagi, akhirnya dia ambil sewa di dekat tanah milikinya hingga 12 hektare.

“Bayar sewa saja dalam satu hektar antara Rp 25 hingga Rp 45 juta. Total yang disewa 13 hektare, hitung saja 24 juta kali 12 hektare,” tutup Andre. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #kejaksaan situbondo #polres situbondo #tambang #penipuan