RadarSitubondo.id - Berkas pembunuhan nenek Sumini, 90, warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, menapaki babak baru.
Kemarin (27/12) tersangka Sofyan, 20, warga Kabupaten Bondowoso, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, berkas anak punk yang membunuh nenek Sumini dinyatakan P-21 alias sempurna.
"Sekarang (kemarin) pelimpahan tahap dua. Ya menyerahkan tersangka Sofyan dan sejumlah barang bukti ke JPU Kejari Situbondo,"kata AKP Momon.
Kasi Pidum Kejari Situbondo, Ivan Praditya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Widiyono, mengaku sudah menerima tersangka sekaligus sejumlah barang bukti yang digunakan oleh tersangka untuk membunuh.
“Penyidik Satreskrim ini sudah menyelesaikan berkas perkara yang terjadi pada awal bulan September 2023. Jadi kami sudah terima tersangka dan barang buktinya,” tegas Agus.
Kata Agus, untuk mempercepat proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, pihaknya akan secepatnya melimpahkan tersangka Sofyan.
“Tersangka Sofyan akan dijerat pasal 338 dan 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Agus.
Sekedar diketahui, Sofyan diringkus tim Resmob Polres Situbondo 24 hari setelah melakukan dugaan pembunuhan terhadap nenek Sumini. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono