Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Tanyakan Kelanjutan Proses Hukum Uang Rp 25 Juta Hilang

Humaidi. • Kamis, 4 Januari 2024 | 01:51 WIB
DATANGI RUMAH KORBAN: Kanitreskrim Polsek Arjasa Aipda Singgi (dua dari kiri) melakukan pemeriksaan di rumah Nur Faidah, 30, warga Kampung Bukkol Manis, Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa.
DATANGI RUMAH KORBAN: Kanitreskrim Polsek Arjasa Aipda Singgi (dua dari kiri) melakukan pemeriksaan di rumah Nur Faidah, 30, warga Kampung Bukkol Manis, Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa.

ARJASA, RadarSitubondo.id - Hilangnya uang Rp 25 juta milik Nur Faidah,30, warga Kampung Bukkol Manis, Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa secara misterius, masih dalam tahap penyelidikan.

Kemarin (2/1) uang yang hilang paska penggeledahan rokok illegal anggota Satpol PP dan Bea Cukai Jember iru disoroti pembina LBH Mitra Santri, Abdurrahman SH.

Dia mengatakan bahwa polisi harus mengusut tuntas hilangnya uang Rp 25 juta.

Apalagi kejadiannya setelah dilakukan penggeledahan dan disaksikan oleh banyak orang saat proses penggeledahan.

“Penyidik Polres Situbondo harus menelusuri cara-cara pengeledahan. Apakah dilakukan dengan standar KUHAP sebagai rel hukumnya?. Kalau cara itu tidak dilakukan maka patut diduga pelakunya adalah pihak yang melakukan pengeledahan,” tegas pria yang akrab disapa Durahman itu.

Seharusnya pengeledahan dilakukan dengan prosedur yang telah diatur di dalam KUHAP.

Setidaknya, penggeledahan harus melibatakn kepada dusun (kadus) setempat dan atau Ketua RT.

Bahkan, pihak yang digeledah harus ikut saat petugas melakukan penggeledahan.

“Harus jelas bentuk pengeladahannya, dilakukan di ruang mana dan tidak sekedar gerak cepat melakukan pengeledahan. Pasal 33 ayat 1 KUHAP harus menunjukkan tanda pengenalnya, harus ditemani dua saksi dan harus disaksikan kades  atau ketua lingkungan sebagaimana pasal 33 KUHAP ayat 3. Dan seharusnya setelah digeledah dibuatkan berita acara,” kata Durahman.

Semisal Bea Cukai dan anggota Satpol PP melakukan penggeledahan tidak sesuai dengan prosedur pihak korban bisa meminta ganti rugi atas kehilangan uang tersebut.

“Kalau penggeledahan cacat yuridis, pihak yang digeledah berhak menuntut ganti kerugian,” tegas Durahman.

Informasi yang dihimpun koran ini, sejumlah saksi dari korban sudah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polsek Arjasa.

Bahkan, proses pemeriksaan dilakukan di rumah korban. Sebab, salah satu saksi sedang sakit dan tidak bisa keluar jauh-jauh.

Saksi yang diperiksa adalah kedua orang tua Farida.

Saat itu keduanya sama-sama melihat dua oknum Satpol PP yang masuk melakukan penggeledahan.

Kanitreskrim Polsek Arjasa Aipda Singgi belum berhasil dikonfirmasi.

Dichat tidak dibalas ditelephone juga tidak diterima.

Kapolsek Arjasa AKP Kusmiani belum bisa memberikan penjelasan. 

Dia hanya memberikan nomor kanitnya untuk dihubungi.

Diberitakan sebelumnya, uang Rp 25 juta hilang setelah anggota Satpol PP dan Bea Cukai Jember melakukan penggeledahan di rumah Nur Faidah, 11 Desember 2023. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#polres situbondo #bea cukai #kriminal #Pemkab Situbondo