Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Polisi Tangkap Dua Pemain Judi Qiu-Qiu, Satu Orang Melarikan Diri

Humaidi. • Kamis, 11 Januari 2024 | 01:19 WIB

 

TERCIDUK: Padla Hermanto, 53, warga Alas Tengah, Kecamatan Paiton Probolinggo bersama Adijo, 31, warga kecamatan Jatibanteng diciduk oleh tim Resmob Polres Situbondo, Senin lalu (8/2).
TERCIDUK: Padla Hermanto, 53, warga Alas Tengah, Kecamatan Paiton Probolinggo bersama Adijo, 31, warga kecamatan Jatibanteng diciduk oleh tim Resmob Polres Situbondo, Senin lalu (8/2).

Pos RadarSitubondo.id - Padla Hermanto, 53, warga Alas Tengah, Kecamatan Paiton Probolinggo, bersama Adijo, 31, warga Kecamatan Jatibanteng ditetapkan sebagai tersangka, kemarin (9/2).

Dua orang itu dijebloskan ke sel tahanan paska dibekuk Tim Resmob Polres Situbondo karena bermain judi qiu-qiu di gudang tembakau Dusun Tegal Barat, Desa Wringinanom, Kecamatan Jatibanteng, Senin lalu (8/2).

Penangkapan Padla dan Adijo dilakukan setelah Reskrim Polres Situbondo menerima pengaduan dari salah satu warga terkait aktifitas warga yang bermain judi.

Mendapatkan laporan tersebut, tim resmob langsung diutus untuk melakukan penyelidikan.

“Yang turun ke gudang tembakau milik warga setempat adalah tim resmob Polres Situbondo bersama anggota Polsek Jatibanteng,” Kata Kasatreskrim, Polres Situbondo AKP Momon.

Begitu masuk ke dalam gudang tembakau, polisi langsung melihat tiga orang yang asyik melingkar sedang judi qiu-qiu.

Di sana juga ada uang pecahan ratusan ribu yang diduga kuat dijadikan taruhan.

“Begitu kami masuk dua orang langsung kami sergap. Tapi satu orang bernama Pit sekaligus pemilik gudang berhasil melarikan diri. Selanjutnya masih dalam tahap pengejaran tim resmob,” kata Momon.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu buah tikar yang digunakan untuk bermain qiu-qiu.

Selain itu ada lima set kartu domino dan uang tunai Rp 3,8 juta.

“Barang bukti yang diamankan kami sita dari lokasi tiga orang bermain qiu-qiu,” tegas Momon.

Untuk dua tersangka sudah digelarkan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Berikutnya langusng dimasukkan ke sel tahanan Polres Situbondo.

“Hukumannya sebagaimana pasal 303 ayat 1. Bahwa barang siapa melakukan perjudian dihukum pidana 10 tahun. Kalau dendanya Rp. 25 juta,” tegas Momon. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#narkoba #polres situbondo #polisi #Qiu-Qiu #judi