RadarSitubondo.id - Hendro, terdakwa pembunuhan terhadap Suada warga Desa Oleyan, Kecamatan/Kota Situbondo kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN), kemarin (9/2).
Dua kuasa hukumnya menganggap dakwaan JPU tidak jelas dan tidak cermat.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu, kuasa hukum menyangkal seluruh yang disampaikan dalam dakwaan JPU.
JPU juga dianggap salah dalam menjatuhkan pasal-pasal terhadap terdakwa Hendro.
“Dari beberapa pasal yang didakwakan kepada terdakwa ada pasal 340, kemudian 308 dan 306, menurut kami adalah salah penerapan pasal. Seharusnya pasal yang diberikan adalah pasal 531, terkait meninggalkan seseorang dalam kedaan sengsara atau dalam keadaan sekarat hingga menyebabkan kematian, yaitu dengan tuntutan acaman tiga bulan penjara, dan denda Rp. 4,5 juta,” tegas pengacara Hendro, Aman Almuhtar.
Dalam persidangan tersebut, Aman menegaskan jika JPU tidak pernah mendatangkan ahli toksikologi dalam memberikan penjelasan jika korban meninggal akibat diracun oleh terdakwa Hendro.
“Tidak pernah dihadirkan saksi ahli toksikologi untuk menerangkan kematian korban disebabkan oleh racun ataupun menjelaskan berapa kadar racun insektisida yang berada dalam tubuh korban yang dapat menyebabkan kematian pada manusia,” kata Aman.
Aman juga menyesalkan adanya alat bukti berupa botol obat pembasmi hama yang diamankan dari rumah terdakwa.
Padahal, kliennya memang seorang petani dan sangat mungkin untuk memiliki sejumlah obat pembasmi hama seperti insektisida dan alat pertanian seperi alat semprot dan alat-alat lainnya.
“Yang pasti, Jika JPU menganggap obat pestisida dijadikan alat untuk membunuh maka kami memandang JPU sangat konyol. Soalnya kan belum dibuktikan berapa kadar racun yang bisa membunuh seseorang,” tegas Aman.
Dia juga menegaskan, kaburnya pembuktian terhadap terdakwa dibuktikan dengan lambannya kasus yang baru terpecahkan dalam jangka kurang lebih satu tahun.
Itu terjadi karena kejaksaan tidak pernah menemukan cara apa yang digunakan terdakwa dalam membunuh korban.
“Kasusnya ini kan sudah bertahun-tahun. Kalau ditanyakan kenapa baru terungkap saat ini, ya dari dulu kan JPU juga bingung dengan motif pembunuhan ini,” imbuh Aman.
Pimpinan DPC Ferari Situbondo itu, menegaskan jika pihaknya akan mendatangkan ahli toksikologi pada sidang selanjutnya.
Harapannya, agar tidak ada simpang siur di benak masyarakat yang sudah mengetahui dugaan pembuhan tersebut.
“Minggu depan, kami akan mendatangkan saksi yang meringankan seperti ahli toksekologi dan ahli pidana,” pungkas Aman.
Pantauan koran ini, Hendro mengikuti sidang secara online.
Dalam pembacaan Eksepsi tersebut tidak ada sanggahan sedikitpun.
Jawaban eksepsi JPU akan dilangsungkan pada tanggal 16 mendatang. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono