RadarSitubondo.id - Penyidik unit Reskrim Polsek Kecamatan Arjasa memanggil Anggota Satpol PP Situbondo, hari ini (15/1).
Selanjutnya, polisi akan memanggil petugas Bea Cukai Jember untuk dilakukan pemeriksaan berkaitan hilangnya uang Rp 25 juta milik Nur Faidah ,30, pemilik toko kelontong asal Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa.
Bagian unit Reskrim Polsek Arjasa terus berupaya mengungkap hilangnya uang puluhan juta milik Nur Faidah yang hilang paska toko dan rumahnya digeledah anggota Satpol PP dan Bea Cukai.
"Besok (hari ini), Kasi Ops Satpol PP Pemkab Situbondo, akan kami periksa," Kapolsek Arjasa, Iptu Kusmiyani, kremarin (14/1).
Kata Kapolsek, pihaknya memanggil Kasi Ops Satpol PP Situbondo, yakni Moh Busadianto, mengingat orang tersebut ikut melakukan operasi rokok ilegal bersama petugas Bea Cukai di toko kelontong milik Nur Faidah pada 11 Desember 2023 lalu.
"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Bhusairi ikut menggeledah toko kelontong milik pelapor. Makanya, kami panggil untuk dilakukan klarifikasi," katanya.
Iptu Kusmiyani menegaskan, selain memanggil Kasi Ops Satpol PP, pihaknya juga merencanakan untuk memanggil petugas Bea dan Cukai Jember.
"Kami juga akan memanggil petugas Bea Cukai Jember, untuk dilakukan klarifikasi. Bea Cukai kan ikut saat melakukan penggeledahan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, unit Reskrim Polsek Arjasa memanggil dan meminta keterangan tiga orang terkait hilangnya uang Rp 25 juta milik korban saat penggeledahan yang dilakukan oleh Satpol PP dan Bea Cukai.
Ketiga orang yang dipanggil adalah Maimuna dan Ma'adin, keduanya merupakan orang tua korban Nur Faidah dan Jailani suami Nur Faidah. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono