Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Dispertangan Situbondo Pastikan Tutup Para Kios Nakal

Iwan Feriyanto • Kamis, 1 Februari 2024 | 14:58 WIB
DIPERIKSA : Kepala Dispertangan, Dadang Aries Bintoro mengecek muatan pupuk subsidi yang diamankan Polres Situbondo, di halaman Mapolres Situbondo, Rabu (31/1).
DIPERIKSA : Kepala Dispertangan, Dadang Aries Bintoro mengecek muatan pupuk subsidi yang diamankan Polres Situbondo, di halaman Mapolres Situbondo, Rabu (31/1).

RadarSitubondo.id – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) memastikan akan menindak tegas kios nakal.  Langkah tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera.  Khususnya mereka yang menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) dan menjual ke petani lain.

Kepala Dispertangan Situbondo, Dadang Aries Bintoro mengatakan, pada awal tahun 2024 dinas telah menutup salah satu kios yang ada di Kapongan. Ini dilakukan lantaran pemilik usaha tersebut terbukti menjual pupuk subsidi di atas HET.

“Penutupan kios di Kapongan itu menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah serius menangani masalah pelanggaran pupuk subsidi,” ujarnya, Rabu (31/1).

Pria yang akrab disapa Dadang itu menyatakan, penutupan kios yang sudah dilakukan pemerintah tidak menutup kemungkinan akan diterapkan kepada kios lainnya yang bermasalah. Sebab, pemerintah selama ini sudah berupaya memperingati mereka agar tidak ada kios yang berbuat curang dengan menjual pupuk di atas HET maupun menjualnya kepada petani lain.

“Saat ini bukan lagi sekedar memberikan peringatan maupun sosialisasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran penyaluran pupuk subsidi. Akan tetapi fokus kepada penindakan. Ketika terbukti melanggar maka resikonya ditutup,” jelasnya.

Akan tetapi, Dadang menyampaikan, sikap tegas yang dilakukan oleh pemerintah itu tidak arogan. Sebab, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan untuk memberikan sanksi kepada kios yang bermasalah.

“Ketika kita mendapat aduan lalu dicek dan ditemukan pelanggaran kita beri SP1 (surat peringatan satu), SP2 dan terakhir SP3. Terkecuali ada kios yang benar-benar sudah melanggar itu langsung ditutup,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Abdul Aziz mendorong sikap tegas eksekutif. Sebab selama ini petani sudah jenuh dengan perilaku para kios pupuk. Akibat ulah mereka, petani lah yang banyak dirugikan.

“Kalau Dinas Pertanian berani mengambil langkah tegas itu bagus. Kami mendukung,” pungkasnya. (wan/pri)

Editor : Edy Supriyono
#Dispertangan Situbondo #pupuk subsidi #Pemkab Situbondo #Diskoperindag