Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Palsukan 25 Sertifikat Tanah dan Stempel PU-CKPP Banyuwangi, Prabowo dan Doni Rosida Ditahan

Bagus Rio Rohman • Senin, 5 Februari 2024 | 18:05 WIB
Prabowo (kiri) dan Priyo Doni Rosida
Prabowo (kiri) dan Priyo Doni Rosida

RadarBanyuwangi.id – Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus mafia tanah.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Prabowo, warga Kelurahan Sobo dan Priyo Doni Rosida, warga Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

Prabowo dan Doni ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Harda karena sebagai aktor pemalsuan hingga terbit puluhan sertifikat hak milik (SHM).

Setidaknya sudah 25 SHM yang telah terbit akibat ulah kedua tersangka.

Puluhan sertifikat tersebut merupakan pecahan dari SHM milik Siti Umami yang berlokasi di Lingkungan Paras Indah Wonosari, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi.

Tanah seluas 14.250 meter persegi tersebut dijual dengan cara kavlingan oleh kedua tersangka. Modusnya menggunakan sejumlah surat palsu.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega melalui Kanit Harda Iptu Prasetya Wicaksana mengatakan, terungkapnya kasus mafia tanah tersebut berawal dari kecurigaan kepala dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU-CKPP) Banyuwangi yang kala itu dijabat oleh Danang Hartanto.

”Kala itu Pak Danang menemukan adanya salah satu site plan yang tanda tangannya dipalsu. Padahal, Pak Danang tidak merasa menandatangani site plan tersebut,” ungkap Prasetya.

Dari laporan itulah, pihaknya melakukan penyelidikan yang dimulai dari siapa yang mengajukan site plan tersebut.

Akhirnya, terungkap berkas yang diajukan oleh Siti Umami yang dikuasakan kepada tersangka Prabowo dan tersangka Priyo dipalsukan.

”Di situlah baru diketahui jika pemohon Siti Umami ternyata telah meninggal pada tahun 2019. Sedangkan pada surat kuasa dimanipulasi seakan dibuat oleh Siti Umami,” katanya.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti, perkara tersebut naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

”Kami kumpulkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara. Selama menangani perkara ini, kami juga bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas PU-CKPP Banyuwangi,” ujar Prasetya.

Dari penyelidikan itulah ditemukan fakta jika Prabowo dan Priyo telah memalsukan tanda tangan Siti Umami, ahli waris Siti Umami, dan Dinas PU-CKPP Banyuwangi.

Bukan hanya itu, stempel resmi Dinas PU-CKPP Banyuwangi juga dipalsukan.

”Berbekal surat palsu, kedua tersangka melancarkan aksinya dengan menjual sejumlah bidang tanah milik Siti Umami dengan cara kavlingan,” jelas Prasetya.

Ada 25 bidang tanah yang sudah dijual, bahkan sudah terbit sertifikat.

Dari luasan lahan 14.250 meter persegi, kini tersisa 5.600 meter persegi.

”Ada 7.750 meter persegi yang sudah dikavling dan terjual. Prosesnya tanpa prosedur yang benar dan tidak menggunakan CV atau PT dalam penjualan tanah kavling tersebut,” ungkapnya.

Prasetya menambahkan, kasus mafia tanah menjadi atensi Kementerian ATR/BPN.

Begitu menemukan indikasi pemalsuan dokumen tanah, pihaknya bergerak cepat dengan mengamankan kedua tersangka.

”Kedua tersangka kami kenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat,” tegasnya. (rio/aif/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#sertifikat tanah #Polresta Banyuwangi #PU-CKPP #pemalsuan #prabowo