RadarSitubondo.id - Anggota Samapta Polres Situbondo menggrebek Toko Hokky di jalan WR Supratman, Kota Situbondo, Minggu malam (25/2).
Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita belasan botol minuman keras (miras) ilegal.
Kasat Samapta AKP Sudpendi, melalui Kasihumas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, mengatakan, toko tersbut sering dikeluhkan warga akibat bebas menjual miras kepada setiap pembeli.
“Begitu kami dapat laporan dari warga, anggota Samapta langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan," kata Sutrisno.
Dari situ, pihak kepolisian kemudian berhasil mengamankan sejumlah botol minuman beralkohol.
"Anggota kami berhasli mengamankan empat botol miras bir bintang dan delapan botol anggur merah,” tegasnya.
Disebutkan, penjual miras sudah dimintai keterangan dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Tidak hanya itu, penjual miras diberikan sanksi tipiring. Selanjutnya akan disidangkan di pengadilan Negeri Situbondo.
“Untuk surat izin usaha juga kami dalami. Kami masih melakukan pendalaman, perkembangannya akan kami kabari lagi,” kata Sutrisno.
Sutrisno menegaskan, untuk menekan peredaran miras, anggota polres dan polsek jajaran akan lebih gencar melakukan operasi miras.
Segala bentuk penyakit masyarakat, dari judi miras dan peredaran narkoba akan dioperasi secara rutin.
“Mohon info dari masyarakat apabila ada peredaran miras, judi atau narkoba bisa langsung melaporkan ke Polres atau Polsek. Kami memastikan nama pelapor terlindungi. Kalau hanya kami yang memantau jelas kurang maksimal,” pungkas Sutrisno. (hum/pri)
Editor : Salis Ali Muhyidin