RadarSitubondo.id – Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo menggagalkan penyelundupan obat-obatan terlarang pada salah satu warga binaan, Rabu (28/2).
Penyelundupan obat-obatan terlarang tersebut berupa 2000 butir pil koplo.
Untuk mengelabui petugas, pil koplo tersebut ditumbuk halus dan dicampur kue agar-agar.
Agar-agar berbahan pil koplo itu akan dikirimkan kepada salah satu warga binaan kasus narkoba berinisial DO dan AR.
Adapun pengirimnya yang kini diamankan petugas adalah GL, warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Ia membawa 3 paket makanan, salah satunya kue jenis agar-agar.
Kronologi
Dikutip dari media sosial resmi Rutan Situbondo @rutan_situbondo, awalnya petugas menolak jenis kue agar-agar untuk dikirim ke warga binaan.
Akan tetapi GL memaksa agar agar-agar tersebut bisa sampai ke DO dan AR.
Akhirnya petugas pun mencicipi agar-agar tersebut, ternyata rasanya pahit seperti obat.
GL akhirnya diinterogasi petugas, dan mengakui bahwa dalam agar-agar tersebut dicampur 200p pil koplo yang telah ditumbuk halus.
Kepala Rutan Situbondo Rudi Kristiawan langsung berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Situbondo untuk mengamankan pelaku.
"Kami sedang memproses kasus ini," ujar Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi. (Muhammad Khoirul Rizal)
Editor : Bayu Saksono