RadarSitubondo.id - Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo membebaskan satu tahanan untuk menjalani restorative justice (JS), Jumat (2/3).
Seorang warga binaan yang tidak disebutkan identitasnya dibebaskan untuk membantu pihak berwajib.
Dimana saat pembebasan tahanan tersebut langsung dijemput langsung oleh Kejari Situbondo.
Namun tidak dijelaskan secara rinci seorang warga binaan tersebut menjadi JC dalam kasus apa.
Lantas apa itu restorative justice (JC)?
Dikutip dari instagram resmi Rutan Situbondo @rutan_situbondo, restorative justice adalah pendekatan yang melibatkan peran aktif pelaku kejahatan, korban dan masyarakat dalam mencapai rekonsiliasi dan pemulihan setelah terjadinya tindak kriminal.
Dalam JC memberikan kesempatan bagi tahanan untuk mengambil tanggung jawab atas tindakan mereka.
Kemudian diberikan kesempatan juga untuk memperbaiki kesalahan dan berkontribusi dalam rekonsiliasi dengan korban dan masyarakat.
Demikian ulasan singkat mengenai pengertian restorative justice dalam ranah hukum. (Muhammad Khoirul Rizal)
Editor : Bayu Saksono