RadarSitubondo.id – DPRD Situbondo resah dengan adanya aktivitas tambang di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, Situbondo.
Sebab, kegiatan yang dikeluhkan masyarakat tersebut berpotensi merusak lingkungan. Namun, para wakil rakyat itu tidak bisa berbuat banyak karena merupakan tambang khusus.
Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin mengatakan, kegiatan tambang tersebut tiba-tiba muncul tanpa sepengetahuan masyarakat maupun pemerintah daerah. Bahkan aktivitas tersebut sudah berjalan cukup lama.
“Kami mendapat laporan ada aktivitas tambang di Desa Bugeman, Kendit, Situbondo. Laporan disampaikan karena masyarakat resah setelah menyebabkan lingkungan rusak,” ujarnya, Minggu (10/3).
Arifin mengaku sudah meninjau lokasi tambang. Namun, DPRD kesulitan menindak karena tambang tersebut peruntukannya khusus.
Lokasi tersebut ternyata sudah ditentukan sebagai tempat penambangan untuk kepentingan proyek nasional pembangunan jalan tol Probowangi (Probolinggo – Banyuwangi).
“Ini yang masih kami belum menemukan jawaban yang pasti. Karena kami pun baru tahu ada aktivitas tambang khusus. Tambang khusus izinnya juga berbeda dengan tambang pada umumnya. Beberapa syarat tidak harus lengkap, namun sudah bisa beroperasi,” ungkap arifin.
Arifin meminta agar kegiatan tambang tersebut dihentikan sementara. Ini untuk memastikan bahwa kegiatan tambang tidak merugikan masyarakat.
“Kami harus duduk bersama untuk mengetahui secara pasti munculnya tambang tersebut,” ucapnya.
Menurut politisi PPP tersebut, kegiatan tambang di Desa Bugeman kurang memperhatikan lingkungan. Sangat berpotensi menimbulkan bencana alam, merusak jalan, serta pencemaran lingkungan.
“Jadi aktivitas tambang ini tidak ada dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) serta KTT (Kepala Teknik Tambang) dan lainnya. Padahal untuk melakukan kegiatan tambang itu persyaratan harus lengkap, seperti izin usaha, izin produksi dan izin lainnya,” jelasnya. (wan/pri)
Editor : Ali Sodiqin