Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Belasan Calon Jemaah Umrah Laporkan PT Berkah Zam Zam Wisata ke Polres Situbondo

Bayu Saksono • Jumat, 15 Maret 2024 | 20:36 WIB
CARI KEADILAN: Ali Mahmudi (tengah) Didampingi kuasa hukumnya M. Ardi Angga Dita (kanan) melaporkan  direktur Utama PT Berkah Zam-Zam Wisata, ke Mapolres Situbondo, Rabu (13/3).
CARI KEADILAN: Ali Mahmudi (tengah) Didampingi kuasa hukumnya M. Ardi Angga Dita (kanan) melaporkan direktur Utama PT Berkah Zam-Zam Wisata, ke Mapolres Situbondo, Rabu (13/3).

RadarSitubondo.id – Sejumlah jamaah umrah asal Desa/Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, mendatangi Mapolres Situbondo, Rabu (13/3).

Tiga orang perwakilan belasan korban dugaan penggelapan oleh PT Berkah Zam Zam Wisata, itu resmi melaporkan direktur utama PT Berkah Zam Zam Wisata.

M. Ardi Angga Dita, SH. kuasa hukum dari belasan korban mengatakan, kedatangannya ke mapolres untuk melaporkan direktur PT Berkah Zam Zam Wisata yang dianggap sudah melakukan penipuan terhadap sejumlah jamaah umrah.

“Klien kami terpaksa menempuh jalur hukum setelah beberapa kali diberi janji palsu oleh PT Berkah Zam Zam Wisata. Kasihan saya dengan para korban, harus bolak balik dari Banyuwangi ke Situbondo tapi sering diberi janji palsu,” tegas Ardi.

Dikatakan, biro jasa haji dan umrah, itu juga pernah menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan semua uang milik jamaah umrah yang gagal berangkat.

Namun setelah jatuh tempo, surat yang ditandatangani lengkap dengan materai itu tak ada buktinya.

“Isi perjanjiannya sudah meyakinkan, kalau PT Berkah Zam Zam Wisata tidak bayar siap dipidana. Kalimat dalam perjanjiannya itu kan rancu. Faktanya meski jatuh tempo tetap tidak bayar,” kata Ardi.

Dengan laporan tersebut, Ardi berharap polisi bisa bergerak cepat hingga bisa melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Sebab, PT Berkah Zam Zam Wisata sudah banyak merugikan korban.

“Saya akan kawal serius kasus ini hingga ada titik temu. Saya juga berharap polisi serius menangani kasus dugaan penipuan ini,” tegas Ardi.

Ihsan salah satu korban juga berharap agar direktur utama PT Berkah Zam Zam Wisata dihukum. Dengan begitu, korban yang sudah kehilangan uang dan tidak jadi berangkat umrah bisa puas melihat pihak PT Berkah Zam Zam Wisata berada dalam penjara.

“Kalau tidak dihukum sementara uang klami tidak kembali, enak direkturnya. Bisa nipu orang tapi bebas dari masalah. ya kalau harapan saya dihukum saja, biar tidak berulah lagi,” pungkas Ihsan.

Kasihumas Polres Situbondo, Iptu Ahmad Sutrisno mengatakan, laporan tersebut sudah masuk. Selanjutnya polisi akan memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan.

“Memang ada laporan tentang PT Berkah Zam Zam Wisata, habis laporan ini para saksi biasanya dipanggil untuk diperiksa, setelah itu baru terlapor juga diperiksa. Kan begitu alurnya,” tutup Sutrisno. (hum/pri)

Editor : Bayu Saksono
#janji palsu #polres situbondo #PT Berkah Zam Zam Wisata #penipuan #jemaah umrah #korban