RadarSitubondo.id – H. Supriyadi, warga Dusun Lembung, Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Situbondo, menghadiri panggilan polisi, Senin (25/3).
Pria yang dulu sempat viral pulang dari Makkah naik helikopter, itu diduga menggelapkan uang milik Hasyim Asari, warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, kurang lebih Rp 100 juta.
Supriyono, SH. kuasa hukum Hasyim Asari alias Enceng mengatakan, sekitar bulan September tahun 2022, Supriyadi datang ke rumah Enceng untuk menjual mobil jazz warna putih. Harga jual mobil Rp. 100 juta.
Nah, begitu dibayar sudah dilengkapi kuitansi, namun mobil yang sudah dijual masih dibawa pulang dengan alasan pinjam. Mobil akan dikembalikan satu bulan setelah pemakaian.
“Jual beli sudah sah, tapi klien saya ini masih memberi kepercayaan agar mobil yang sudah dibeli untuk dipinjam. Begitu jatuh tempo, mobil tidak diantarkan, uang pun tidak dikembalikan. Akhirnya pada bulan September tahun 2023 Suryadi resmi dilaporkan ke Polsek Panji,” tegas Supriyono.
Dari laporan tersebut, Enceng dipanggil ke Kantor Polsek Panji, untuk dikonfrortir dengan Suryadi. Sebab antara pelapor dengan terlapor sama-sama mengaku benar.
“Ke depan tinggal menunggu pengembalian mobil. Jika beberapa bulan mobil tak kunjung dikembalikan tinggal menunggu aturan hukum yang berlaku,” ungkap Supriyono.
Dikatakan, laporan yang sudah masuk ke polsek selama enam bulan tersebut diharapkan cepat diproses. Sebab, secara konstruksi hukum perbuatan Supriyadi sudah masuk terhadap dugaan penggelapan jual beli mobil.
“Apapun yang berkaitan dengan penegakan hukum tidak boleh terlalu lama, agar pencari keadilan cepat mendapat jawaban. Ini korban kan pencari keadilan yang diwakili polisi untuk memastikan jika Supriyadi bersalah dan harus bertanggung jawab,” tegas Supriyono.
Supriyadi saat keluar dari kantor Polsek Panji enggan memberikan komentar. Dia meminta jurnalis Jawa Pos Radar Situbondo untuk datang langsung ke rumahnya.
“Kalau soal itu, datang saja ke rumah,” ucap Supriyadi singkat.
Kapolsek Panji Iptu Nanang Priyambodo menegaskan, kedua belah pihak sama-sama dipanggil.
Agendanya Mengkonfrontasi terlapor dan perlapor. Ini mengingat ada beberapa keterangan yang menggunakan dalil kebenaran sendiri-sendiri.
“Selanjutnya masih dibuka jalur mediasi antara korban dan terlapor. Kalau memang tidak ada hasil dari mediasi ya perkaranya dijalankan,” tutup Nanang. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin