RadarSitubondo.id – Anggota Polsek Banyuputih, Situbondo, melakukan operasi minuman keras (miras) di sejumah warung di wilayah hukumnya, Senin malam (25/3).
Hasinya, sebanyak 113 botol minuman terlarang berhasil diamankan polisi dari sejumlah warung.
Kapolsek Banyuputih, AKP Achmat Sulaiman mengatakan, selama bulan Ramadan banyak laporan dari warga yang menginformasikan maraknya warung menjual miras. Dari situlah, polisi mencatat dan mendatangi masing- masing penjual miras.
“Warung yang kami operasi ada lima, dari lima warung tersebut kami sita sebanyak 113 botol miras,” tegas Sulaiman.
Ratusan botol miras yang disita merknya berbeda-beda. Ada arak bali ukuran 420 ml, anggur ukuran 600 ml, dan masih banyak jenis miras lainnya.
“Masing-masing warung yang kami operasi rata-rata menjual arak sembunyi-sembunyi. Berikutnya masih ada warung-warung yang sudah kami kantongi alamatnya akan segera digerebek juga. Untuk miras tidak ada ampun di wilayah hukum kami,” tegas Sulaiman.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menegaskan penertiban peredaran miras bertujuan untuk menciptakan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif selama Ramadan.
“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Dengan adanya laporan, tugas anggota kami terbantu hingga bisa mengamankan ratusan miras,” pungkas Dwi. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin