Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Dua Terdakwa Ilegal Logging di TN Baluran Situbondo Divonis 2 Tahun Penjara

Muhammad Khoirul Rizal • Kamis, 28 Maret 2024 | 00:13 WIB
Kedua tersangka saat diamankan. (ig @btn_baluran)
Kedua tersangka saat diamankan. (ig @btn_baluran)

RadarSitubondo.id - Dua terdakwa kasus ilegal logging di TN Baluran Situbondo akhirnya divonis kurungan penjara, Rabu (27/3).

Dua terdakwa yang diketahui bernama Imam dan Rizky tersebut diputuskan bersalah.

Keduanya terbukti dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu tidak dilengkapi surat sah.

Imam dan Rizky melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b junco pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang perusakan hutan.

Imam divonis dengan dua tahun kurungan penjara, sementara Rizky divonis satu tahun enam bulan.

"Masing-masing terdakwa sebanyak 2 orang tersebut akhirnya dijatuhi hukuman pidana oleh PN Situbondo selama 1 tahun 6 bulan dan 2 tahun," tulis @btn_baluran yang dikutip RadarSitubondo.id, Rabu (27/3).

Sekedar diketahui, keduanya diamankan oleh Polhut TN Baluran pada November 2023 lalu.

Saat itu keduanya tertangkap basah melakukan penebangan pohon di kawasan konservasi TN Baluran.

TN Baluran juga berpesan kepada masyarakat agar sama-sama menjaga alam.

Kelestarian lingkungan perlu dirawat dengan baik untuk masa depan dan habitat flora fauna di Baluran.

"Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua," tutup keterangan tersebut. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#situbondo #penjara #perusakan hutan #ilegal loging #baluran