RadarSitubondo.id - Lagi, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (29) karena kedapatan menjual togel, Rabu (27/3).
Bukannya memperbanyak ibadah di bulan ramadhan, RA justru nekat berjualan togel.
Ia menjual togel di salah satu warung di Desa/Kecamatan Jatibanteng.
Penangkapan RA, berawal dari laporan masyarakat yang menyebut sering adanya transaksi judi atau togel.
Berbekal informasi masyarakat tersebut polisi lantas bergerak ke sebuah warung yang ada di Dusun Krajan Desa Jatibanteng.
Di warung tersebut, RA tertangkap basah menjual togel dengan beberapa barang bukti yang diamankan.
Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil disita ialah uang tunai Rp125 ribu dan sebuah buah HP.
"RA diamankan malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mendapati tersangka di salah satu warung sedang memasukkan nomor pembelian Togel ke situs judi online," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon kepada RadarSitubondo.id, Kamis (28/3).
Momon menambahkan, akibat perbuatannya itu, AR diancam dengan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Editor : Ali Sodiqin