Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

4 Pria Situbondo Main Judi di Tengah Kebun Tebu, 2 Tertangkap, 2 Lagi Masih Buron

Muhammad Khoirul Rizal • Jumat, 29 Maret 2024 | 06:42 WIB
Pelaku dan barang bukti yang diamankan. (Khoirul Rizal/RadarSitubondo.id)
Pelaku dan barang bukti yang diamankan. (Khoirul Rizal/RadarSitubondo.id)

RadarSitubondo.id - Polisi di Situbondo menggerebak salah satu kebun tebu yang diduga sering digunakan sebagai arena judi, Rabu (27/3).

Dari hasil penggerebekan tersebut dua dari 4 orang penjudi berhasil diamankan polisi.

Sementara dua orang lainnya kini berstatus buron dan masih dalam pengejaran polisi.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah SH (39) dan MD (55) adalah warga Kecamatan Asembagus.

Keduanya bermain judi kartu bersama dua orang lainnya di tengah area kebun tebu Desa Perante, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo. 

Sementara dua orang pelaku yang melarikan diri identitasnya sudah diketahui polisi.

Lebih jauh, polisi mengatakan penggerebekan tersebut setelah petugas lama melakukan penyelidikan.

Hasilnya benar, ditemukan aktivitas perjudian jenis kartu Domino jenis Qiu – Qiu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

"Saat digerebek ada ada beberapa orang tengah asyik bermain judi kartu, petugas berhasil menangkap 2 orang tersangka berikut barang bukti uang tunai Rp410 ribu, 3 set kartu domino dan 1 lembar kertas kalender,” terang AKP Momon Suwito Pratomo, Kamis (28/3/2024).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Situbondo.

"Para pelaku judi Kita jerat pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana Maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Momon. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#polres situbondo #kebun tebu #MAIN