RadarSitubondo.id - Polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RS (28) yang hendak mengedarkan pil koplo di wilayah Situbondo, Sabtu (30/3).
Pria asal Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan tersebut tidak memberikan perlawanan saat ditangkap.
RS ditangkap di rumahnya dengan barang bukti ribuan pil koplo dan sejumlah uang tunai.
Penangkapan RS berawal dari informasi yang masyarakat tentang adanya peredaran pil koplo.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan penyelidikan tersebut Polsek Panarukan, saat itu ada 2 orang tidak dikenal diduga akan melakukan transaksi pil koplo di dalam rumah tersangka, petugas langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan.
"Total pil koplo yang disita sebanyak 1000 butir dan menangkap 1 tersangka sedangkan 1 tersangka lainnya yakni YG yang diduga pemasok pil koplo kepada RS saat ini dalam pencarian," terang Kapolsek Panarukan, AKP Adri Yumantoro, Minggu (31/3).
Dari pemeriksaan terhadap RS, ia mengaku mendapat barang haram tersebut dari YG, asal Desa Talkandang.
Namun sayang saat hendak dilakukan penangkapan, YG berhasil kabur dan tidak berada di rumah.
Meski begitu, saat ini polisi sudah mengantongi identitas YG. (*)
Editor : Ali Sodiqin